GROBOGAN – Seorang pria berinisial B (32), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, ditemukan meninggal dunia.
Kejadian ini diduga saat mencari ikan menggunakan alat setrum di sebuah empang di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Minggu (5/7/2026) malam.
Korban diduga tersengat aliran listrik dari alat setrum yang digunakannya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 20.30 WIB. Rekan korban, Riski (24), datang ke lokasi sesuai janji untuk mencari ikan bersama.
Baca Juga: Empat Sekolah Dasar di Grobogan Tanpa Siswa Baru
Namun setibanya di tepi empang, ia mendapati korban sudah dalam kondisi tengkurap mengapung di permukaan air.
Yang mengejutkan, alat setrum ikan milik korban masih dalam keadaan menyala.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, setelah menerima laporan dari Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto, petugas langsung mendatangi lokasi bersama Tim Inafis Polres Grobogan.
Personel BPBD, dan tenaga kesehatan dari Puskesmas juga terlibat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Begitu menerima laporan, kami bersama tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban sekaligus olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut," ujar AKP Sunarto.
Berangkat Sejak Pagi, Janjian Cari Ikan Malam Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke rumah orang tuanya di Desa Getasrejo pada Minggu pagi.
Selanjutnya ia menghubungi rekannya melalui WhatsApp untuk mengajak mencari ikan menggunakan alat setrum di sebuah empang.
Keduanya sepakat bertemu pada malam hari. Namun saat waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak merespons pesan maupun panggilan dari rekannya.
Karena khawatir, saksi memutuskan datang langsung ke lokasi.
Sesampainya di empang, ia menemukan korban sudah tidak bergerak dalam posisi tengkurap di dekat bibir empang, sementara suara alat setrum masih terdengar menyala.
Saksi kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa.
Alat Setrum Masih Aktif
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan alat setrum ikan masih dalam kondisi aktif.
Peralatan tersebut menggunakan baterai litium berkapasitas 12 volt 200 Ah, yang dirangkai hingga menghasilkan tegangan sekitar 220 volt untuk menyetrum ikan.
Selain alat setrum, petugas juga mengamankan sejumlah barang di lokasi.
Antara lain jaring yang berada di bawah tubuh korban, ember hitam di atas pelampung ban dalam, tas berisi telepon seluler, uang tunai, rokok, korek api, serta sepeda motor milik korban yang terparkir di sekitar empang.
Di pinggir empang, petugas juga menemukan puluhan ikan dalam kondisi mati yang diduga terkena aliran listrik.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka bakar melepuh pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri, luka melepuh pada kedua telapak tangan, serta sisik ikan yang masih menempel di kaki kiri korban.
"Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya," jelas AKP Sunarto.
Keluarga Tolak Autopsi
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, polisi mengamankan alat setrum ikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
AKP Sunarto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan karena selain melanggar aturan, juga sangat berbahaya bagi keselamatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari ikan menggunakan alat setrum. Cara tersebut sangat berisiko, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta merusak ekosistem perairan. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas," tegasnya.(int)