JEPARA – Dugaan minyak goreng bantuan pangan (Banpang) yang berbau solar di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian.
Namun, Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan produk tersebut berbeda dengan MinyaKita yang dijual melalui jalur perdagangan umum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinsospermasdes Jepara, Tri Mulyo Mardi Santoso, menjelaskan bahwa minyak goreng bantuan merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Distribusinya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Perum Bulog.
Baca Juga: Satlantas Polres Grobogan Raih Juara 3 Lomba Olah TKP Laka Tingkat Polda Jateng
Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan mengawal proses penyaluran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Data penerima ditetapkan pemerintah pusat. Kami di daerah hanya membantu mengawal proses penyaluran," ujarnya.
Setiap keluarga penerima memperoleh minyak goreng kemasan pouch berukuran dua liter.
Tahun ini, jumlah penerima bantuan pangan minyak goreng di Kabupaten Jepara mencapai 155.720 keluarga.
Terkait dugaan minyak bermasalah, Tri menyebut Bulog telah merespons dengan menarik produk yang dilaporkan dan menyiapkan penggantinya.
Pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses penarikan minyak tersebut.
"Kalau memang terbukti bermasalah, tentu akan diganti. Tidak mungkin barang yang bermasalah dibiarkan dibagikan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, Anjar Jambore Widodo, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya MinyaKita yang dijual di pasaran dengan kondisi serupa.
Ia menjelaskan, MinyaKita yang beredar di pasar memiliki jalur distribusi berbeda dengan minyak bantuan.
Produk tersebut disalurkan melalui distributor resmi ke pasar tradisional maupun jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).
Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Di lapangan, sebagian pedagang menjualnya sekitar Rp15.500 per liter.
Pada distribusi terakhir, 3 Juni lalu, sebanyak 140.550 liter MinyaKita kemasan satu liter disalurkan ke sejumlah pasar di Jepara, di antaranya Pasar Jepara II, Pasar Ratu, Pasar Pecangaan, Pasar Kalinyamatan, Pasar Mayong, hingga jaringan RPK.
Anjar menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan tidak ada produk bermasalah yang masuk ke jalur perdagangan umum.
"Kami akan cek ke lapangan. Kalau menyangkut kualitas, tentu harus melalui uji laboratorium," katanya.
Selain memantau harga dan distribusi, Disperindag juga rutin melakukan pengawasan keamanan pangan melalui pengambilan sampel acak di pasar tradisional.
Sampel tersebut kemudian diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
Sebelumnya, dari hasil pengawasan rutin, Disperindag pernah menemukan produk cumi-cumi yang dijual di pasar mengandung formalin. (fik/lin)