Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pendapatan Daerah Naik Rp 133,6 Miliar, Bupati Grobogan Beber Caranya

Abdul Rochim • Rabu, 1 Juli 2026 | 07:31 WIB

BACAKAN JAWABAN – Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Grobogan dalam rapat paripurna, Selasa (30/6).  (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)
BACAKAN JAWABAN – Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Grobogan dalam rapat paripurna, Selasa (30/6). (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mencatatkan peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp133,64 miliar sepanjang Tahun Anggaran 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski capaian pengelolaan keuangan dinilai positif, pemerintah daerah mengakui masih memiliki pekerjaan rumah besar di sektor pendidikan menyusul rendahnya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa SD dan SMP.

Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Setyo Hadi saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Selasa (30/6).

Dalam kesempatan tersebut, Setyo Hadi menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD.

Baca Juga: Bergantung pada Tetangga, Tiga Bersaudara Disabilitas Mental Ini Dapat Kejutan dari Satlantas Grobogan

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

Menjawab pertanyaan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah pada APBD 2025 meningkat sebesar Rp 133.645.054.020 dibandingkan tahun 2024.

Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dari sektor pajak daerah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan pertumbuhan mencapai 74,34 persen.

Peningkatan itu dipicu adanya transaksi perusahaan dalam jumlah besar serta proses sertifikasi aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Pajak Reklame meningkat 41,71 persen sebagai dampak penyesuaian nilai sewa reklame sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bertambahnya vendor penyelenggara reklame.

Sementara Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) naik 13,04 persen karena adanya pembayaran tunggakan pajak tahun sebelumnya dan meningkatnya aktivitas produksi serta penjualan material galian selama 2025.

Lonjakan paling signifikan terjadi pada penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meningkat hingga 21.934 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, Setyo Hadi menegaskan kenaikan tersebut bukan disebabkan bertambahnya jumlah kendaraan, melainkan akibat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai memberlakukan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari pajak kabupaten.

"Kenaikan tersebut merupakan konsekuensi implementasi kebijakan baru mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah," ujarnya.

Dari sisi retribusi daerah, kenaikan tertinggi berasal dari Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yang melonjak 587 persen.

Hal itu dipengaruhi perubahan klasifikasi kode rekening sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 sehingga sejumlah objek retribusi yang sebelumnya tercatat secara terpisah kini digabung dalam satu pos.

Sementara itu, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meningkat 164 persen karena adanya investasi baru yang seluruh dokumen perizinannya selesai diproses pada 2025.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami kenaikan 13,47 persen, didorong meningkatnya setoran dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Pemkab Grobogan.

Di sisi belanja daerah, realisasi APBD 2025 mencapai 95,51 persen.

Meski demikian, masih terdapat sisa anggaran belanja pegawai sebesar Rp52,33 miliar.

Menurut bupati, sisa anggaran tersebut dipengaruhi mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 yang baru dilaksanakan pada Oktober 2025.

Sehingga alokasi pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak terserap sepenuhnya.

Selain itu, meningkatnya jumlah guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima tunjangan sertifikasi membuat sebagian alokasi TPP tidak lagi dibayarkan.

Belanja pegawai juga dipengaruhi belum terealisasinya insentif pendapatan karena target penerimaan opsen pajak belum tercapai.

Selain menjelaskan kinerja keuangan daerah, Setyo Hadi juga menanggapi sorotan DPRD terkait rendahnya capaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa SD dan SMP di Grobogan.

Ia mengakui hasil TKA tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Dinas Pendidikan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah.

Hal ini agar melakukan identifikasi penyebab rendahnya capaian TKA sekaligus mengevaluasi metode pembelajaran yang diterapkan selama ini.

Sekolah juga diminta menyusun langkah perbaikan dengan memperkuat kemampuan literasi dan numerasi siswa.

Selain itu, kompetensi guru kelas VI SD, guru Bahasa Indonesia, dan guru Matematika SMP akan ditingkatkan melalui program bedah soal TKA dengan menghadirkan narasumber ahli.

Mulai tahun ajaran baru Juli 2026, guru juga akan diminta memberikan latihan soal TKA secara lebih intensif agar siswa terbiasa menghadapi asesmen.

"Kami akan melakukan intervensi terhadap sekolah-sekolah yang capaian TKA-nya masih rendah melalui pembinaan guru, evaluasi metode pembelajaran, serta latihan soal secara berkelanjutan," tegas Setyo Hadi.

Pemkab berharap berbagai langkah tersebut mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah sekaligus mendongkrak capaian TKA siswa pada tahun-tahun mendatang sebagai indikator meningkatnya mutu pendidikan di Kabupaten Grobogan. (mun)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#pendidikan Grobogan #PAD Grobogan #APBD Grobogan 2025 #TKA Grobogan #Setyo Hadi