GROBOGAN, RadarPati.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menolak pledoi dua terdakwa dalam sidang lanjutan agenda tanggapan tertulis (replik) di PN Tipikor Semarang, Rabu (27/2).
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede, Kecamatan Grobogan Tahun 2021 atas nama Feri dan Dwi Purwanto.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo mengatakan, agenda persidangan ini seharusnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Namun penuntut umum yang akan menyampaikan replik tertulisnya.
”Sidang digunakan penuntut umum untuk menyampaikan replik tanggapan tertulis terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa (replik) tertulis dan menolak pledoi dua terdakwa,” kata Frengky Wibowo.
Dikatakan, dalam replik tertulis tersebutpenuntut umum menyatakan yang pada intinya menolak seluruh dalil pledoi penasihat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
Yakni tedakwa Feri dituntut dengan amar tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi”.
Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.
Sedangkan terdakwa Dwi Purwanto dituntut dengan pasal yang sama.
Tuntutanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.
Ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 390.704.618.
Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut
Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- .
Sebelumnya, dua terdakwa Feri dan Dwi Purwanto pada Rabu tanggal 19 Februari 2025 membacakan pledoi keringanan dari majlis hakim PN Tipiko Semarang.
Dari keduanya meminta keringanan hukuman. (mun/him)
Editor : Abdul Rochim