Desil 1-10 Dapat Jenis Bansos Apa dan Berapa? Ini Rinciannya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 07:55 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Masyarakat perlu mengetahui posisi desil keluarganya untuk memahami peluang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pengelompokan kesejahteraan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon penerima sejumlah program, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Mengacu pada informasi Badan Pusat Statistik (BPS), Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai basis data terpadu untuk mendukung penyusunan kebijakan, penentuan penerima program, serta evaluasi bantuan pemerintah.

Dalam data tersebut, kondisi sosial ekonomi rumah tangga dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkatan atau desil. Kategori ini dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat untuk mengetahui program bantuan yang berpeluang diterima maupun diusulkan.

Pembagian Jenis Bansos Berdasarkan Desil

Pengelompokan desil 1 hingga 10 memiliki peran dalam menentukan prioritas sasaran bantuan. Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, pembagiannya meliputi:

Desil 1: Menjadi prioritas untuk usulan penerima PKH dan Program Sembako.

Desil 2: Berpeluang diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.

Desil 3: Termasuk kelompok prioritas untuk program PKH dan sembako.

Desil 4: Dapat diprioritaskan dalam pengusulan PKH maupun Program Sembako.

Desil 5: Menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk bantuan PBI-JK sesuai kriteria program.

Meski demikian, masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 bukan berarti seseorang otomatis memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan persyaratan dan hasil verifikasi sesuai jenis program.

Begitu pula masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 tidak serta-merta kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan. Sebab, setiap program mempunyai ketentuan tersendiri yang dapat menjadi dasar penentuan penerima.

Jenis Bantuan Pemerintah yang Berjalan hingga Akhir 2026

Sejumlah program bantuan masih menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Bentuk bantuannya mencakup perlindungan sosial, dukungan pangan, pendidikan, hingga sektor ketenagakerjaan.

Berikut beberapa program yang perlu diketahui:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kelompok sasarannya meliputi ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, serta warga lanjut usia.

2. Program Sembako atau BPNT

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako bertujuan membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan pangan. Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, bantuan ini dialokasikan dengan skema penyaluran sesuai ketentuan program.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Melalui program PBI-JK, pemerintah menanggung pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi persyaratan. Bantuan ini tidak diserahkan sebagai uang tunai, melainkan digunakan untuk membayar iuran kepesertaan.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP memberikan bantuan dana pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pada 2026, cakupan program ini diperluas hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), selain tetap menjangkau SD, SMP, SMA atau sederajat, SLB, serta pendidikan kesetaraan.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU merupakan program dukungan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan penerima. Pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dengan persyaratan dan mekanisme penyaluran tersendiri.

Rincian Nominal Bantuan Sosial Akhir 2026

Besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda-beda, bergantung pada jenis program dan kategori penerimanya. Berikut rincian nominal berdasarkan informasi dan skema bantuan yang disebutkan dalam sumber:

1. Nominal PKH

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran pencairan PKH untuk periode akhir 2026. Sebagai gambaran, berikut nominal bantuan tahunan yang digunakan pada periode sebelumnya:

2. Nominal BPNT atau Program Sembako

Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh alokasi Rp200.000 per bulan. Apabila bantuan untuk tiga bulan diberikan secara bersamaan, total dana yang diterima mencapai Rp600.000.

3. Bantuan Beras

Program bantuan pangan beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 menyediakan alokasi sebanyak 10 kilogram setiap bulan bagi masing-masing keluarga penerima. Dengan demikian, total beras yang diterima selama tiga bulan mencapai 30 kilogram.

4. Nominal Program Indonesia Pintar

Besaran bantuan PIP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

5. Nominal PBI-JK

Pemerintah menanggung iuran kepesertaan PBI-JK sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Jika dihitung untuk periode tiga bulan, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp126.000 untuk setiap peserta.

Periksa Data Desil Sebelum Mengusulkan Bansos

Mengetahui kategori desil keluarga dapat membantu masyarakat memahami prioritas penerima bantuan pemerintah. Namun, status desil bukan satu-satunya faktor yang menentukan seseorang berhak memperoleh bansos.

Masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya tercatat secara benar dalam DTSEN. Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian informasi, pembaruan dapat diupayakan melalui saluran resmi pemerintah, termasuk pemerintah desa atau kelurahan dan Dinas Sosial setempat.

Dengan data yang akurat, proses penentuan sasaran bantuan diharapkan berjalan lebih tepat. Masyarakat juga disarankan memeriksa informasi setiap program melalui kanal resmi agar tidak keliru memahami persyaratan maupun besaran bantuan yang berlaku. (*)

Editor : Zakarias Fariury
jadwal bansos bansos pkh dan bpnt Desil cek bansos Bansos cair