Penyaluran Bansos Beras 30 Kg Dipercepat, Kapan dan Siapa yang Dapat?

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah mengambil langkah untuk mempercepat distribusi bantuan pangan berupa beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini menyasar sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Bantuan tersebut dialokasikan untuk periode Oktober sampai Desember 2026. Setiap keluarga akan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan, sehingga total yang diterima selama tiga bulan mencapai 30 kilogram.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kebutuhan beras untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1 juta ton. Keputusan percepatan distribusi diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Menurut Zulhas, program ini ditujukan untuk membantu rumah tangga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Pemerintah juga telah membahas langkah tersebut bersama Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Direktur Utama Bulog.
Jadwal Pencairan Bansos Beras Belum Diumumkan
Melalui skema bantuan tiga bulan, setiap KPM akan memperoleh akumulasi beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026.
Meski keputusan percepatan penyaluran telah disampaikan, pemerintah belum memberikan penjelasan terperinci mengenai tanggal pembagian maupun tahapan distribusi di setiap daerah. Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu informasi lanjutan dari pihak terkait mengenai waktu pengambilan bantuan.
Program ini diprioritaskan bagi keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai 4 berdasarkan pengelompokan tingkat kesejahteraan. Jumlah penerima yang ditargetkan mencapai sekitar 33,2 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Harga Beras Naik, Pemerintah Perkuat Program SPHP
Selain mempercepat bantuan pangan, pemerintah turut menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi di sejumlah wilayah. Zulhas menyebut lonjakan harga tersebut relatif kecil, yakni sekitar Rp100 per kilogram atau sedikit lebih tinggi.
Namun, menurutnya, perubahan harga sekecil apa pun tetap dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kondisi tersebut juga dipengaruhi musim kemarau dan periode paceklik.
Untuk menjaga keterjangkauan harga, pemerintah mempercepat pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini sebelumnya telah diputuskan pada September 2026 sebagai upaya menjaga ketersediaan beras dengan harga yang lebih terjangkau.



