Daftar 7 Nominal Bansos yang Cair Bulan November 2026, Ada yang Rp 750.000

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 12:48 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada November 2026. Pencairan tersebut termasuk dalam tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Program yang masuk dalam penyaluran ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan beras, hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

Besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda-beda, bergantung pada jenis program dan kategori penerima. PKH, misalnya, memberikan dana mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap. Sementara itu, BPNT bernilai Rp600.000 apabila pencairan tiga bulan dilakukan sekaligus.

Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) memiliki mekanisme dan jadwal penyaluran tersendiri dengan nominal Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

Daftar Bantuan Sosial November 2026

Berikut sejumlah program bantuan pemerintah yang dijadwalkan berlangsung pada kuartal IV 2026:

1. PKH Tahap 4

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang masuk kategori prioritas dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sasaran program ini meliputi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

2. BPNT atau Program Sembako

Penerima BPNT memperoleh bantuan senilai Rp200.000 setiap bulan. Jika dana untuk tiga bulan dicairkan sekaligus, total yang diterima mencapai Rp600.000.

3. Bantuan Pangan Beras

Program ini menyediakan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Pada alokasi Oktober hingga Desember 2026, setiap keluarga mendapatkan total 30 kilogram beras.

4. Bantuan Subsidi Upah

BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria pemerintah. Program dengan nominal Rp900.000 ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dan didukung anggaran kurang lebih Rp12 triliun.

5. Program Indonesia Pintar

PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga yang memenuhi ketentuan. Penyaluran termin ketiga diperkirakan berlangsung pada Oktober–Desember 2026 untuk peserta didik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Rincian Nominal PKH Tahap 4

Besaran PKH ditetapkan berdasarkan komponen keluarga yang terdaftar sebagai penerima. Untuk pencairan tiga bulan, rinciannya sebagai berikut:

Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.

Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.

Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.

Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.

Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.

Persyaratan Penerima Bansos

Kelayakan penerima bantuan mengacu pada data DTSEN dan ketentuan masing-masing program. Secara umum, calon penerima perlu memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki NIK, KTP, dan Kartu Keluarga yang tercatat dalam DTSEN.

Masuk kelompok desil prioritas, terutama desil 1–4.

Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

Tidak mempunyai penghasilan di atas upah minimum.

Memenuhi komponen kepesertaan khusus untuk penerima PKH.

Memiliki rekening sesuai mekanisme penyaluran bantuan.

Cara Mengecek Status dan Nominal Bansos

Masyarakat bisa memeriksa informasi bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Setelah membuka layanan tersebut, masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan isi kode captcha yang ditampilkan.

Selanjutnya, pilih menu pencarian data untuk mengetahui jenis bantuan, kelompok desil, serta status penyaluran. Penerima PKH dapat mencocokkan komponen keluarga yang tercatat dengan besaran bantuan yang ditetapkan.

Penyaluran BPNT dapat dilakukan melalui ATM atau bank Himbara sesuai jadwal. Sementara penerima yang tidak mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengikuti mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia berdasarkan pemberitahuan resmi.

Hingga akhir Oktober 2026, jadwal pencairan tahap 4 belum ditetapkan secara serentak untuk seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, penerima perlu memantau informasi dari pendamping sosial dan pemerintah daerah, termasuk jadwal serta lokasi yang tercantum dalam surat undangan pencairan.

Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap penipuan berkedok pencairan bansos. Jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan percepatan pencairan atau kenaikan nominal bantuan. Hindari pula membagikan NIK, foto KTP, PIN, maupun kode OTP kepada orang lain. (*)

Editor : Zakarias Fariury
jadwal bansos bansos pkh dan bpnt Desil cek bansos Bansos cair