BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menjelaskan alasan di balik tuntutan pidana enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima orang pada Agustus 2025.
Salah satu pertimbangan utama jaksa adalah sikap keluarga korban yang menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan telah berdamai dengan para terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran: Pemilihan Kakang Mbakyu Blora 2026 Ditiadakan
"Di dalam persidangan sudah disampaikan keluarga korban menerima perdamaian," ujarnya.
Menurut Samsul, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dan berita acara perdamaian yang diajukan dalam persidangan. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Keluarga korban sudah menerima sebagai musibah. Tidak mempermasalahkan. Itu yang jadi pertimbangan kita," imbuhnya.
Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Insiden tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
Korban meninggal masing-masing adalah Tanek yang meninggal di lokasi kejadian pada 17 Agustus 2025, Wasini dan Sureni yang meninggal pada 18 Agustus 2025, Yeti yang meninggal pada 23 Agustus 2025 di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
Serta Abu Dabi (2) yang meninggal pada 11 September 2025 setelah menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Suparman selaku pemilik lahan sekaligus inisiator, Suhartono sebagai calon investor, dan Hartono alias Gundul sebagai pelaksana pengeboran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama enam bulan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan adanya "uang pelicin" di balik tuntutan ringan tersebut, Samsul membantah keras tudingan tersebut.
"Soal uang pelicin, itu isu liar. Saya pastikan jaksa dalam perkara ini tidak menerima uang," tegasnya.
Ia juga memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berlandaskan alat bukti serta fakta persidangan.
"Jaksa dalam perkara ini fokus pada fakta-fakta persidangan dan fakta hukum. Tidak ada transaksi dalam kasus tersebut. Tuntutan tidak ada transaksional. Saya pastikan. Saya jamin," pungkasnya. (TOS)