BLORA – Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak pernah berniat mempidanakan Sekretaris Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Direktur KHDTK UGM, Teguh Yuwono, menjelaskan pihaknya sejak awal justru berupaya memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan memberikan persetujuan terbatas terhadap permohonan perbaikan jalan yang diajukan Pemerintah Desa Nglebak.
Menurut Teguh, kronologi bermula ketika Pemdes Nglebak mengirim surat permohonan izin pembuatan parit dan perawatan jalan pada 15 Mei 2026.
Baca Juga: Pasca Sekdes Jadi Tersangka, 1.000 Warga Nglebak di Blora Ramai-Ramai Perbaiki Jalan
Surat yang ditandatangani Kepala Desa Eko Puryono itu mengajukan perbaikan ruas Menden–Megeri melalui jalur Ngandong hingga Plumbon yang melintasi kawasan KHDTK UGM untuk memperlancar akses masyarakat.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Fakultas Kehutanan UGM menerbitkan surat balasan Nomor 2669/UN1/KT/KS/TR.01.04/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang memberikan persetujuan dengan sejumlah syarat.
Syarat tersebut di antaranya tidak mengubah bentang alam, menjaga kelestarian kawasan hutan, tetap menggunakan trase jalan yang sudah ada tanpa melakukan pelebaran badan jalan, serta mengikuti arahan petugas lapangan KHDTK UGM.
"Secara aturan sebenarnya kami bukan pihak yang berwenang mengeluarkan izin. Namun karena memahami kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan, kami memberikan persetujuan dengan sejumlah ketentuan agar kelestarian hutan tetap terjaga," ujar Teguh.
Namun, sebelum surat balasan itu diterbitkan, Pemdes Nglebak kembali mengirim surat permohonan baru tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam surat kedua tersebut, ruang lingkup pekerjaan berubah menjadi dua ruas, yakni Ngandong–Plumbon sepanjang sekitar dua kilometer dan jalan tembus Kalikangkung–Gulun sepanjang sekitar tiga kilometer.
Teguh menegaskan surat kedua itu tidak pernah diterima maupun mendapatkan persetujuan dari KHDTK UGM.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan terhadap permohonan kedua tersebut. Tetapi di lapangan pekerjaan tetap berjalan," katanya.
Pihak KHDTK kemudian mengetahui pekerjaan justru dilakukan di jalur yang berbeda dengan lokasi yang sebelumnya memperoleh persetujuan terbatas.
Di sisi lain, Teguh mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 11 Mei 2026 dan mendapat informasi bahwa kawasan KHDTK UGM menjadi salah satu lokasi yang berada dalam pengawasan pemerintah pusat.
Karena itu, pada pertengahan Juni, petugas KHDTK mendatangi Desa Nglebak untuk mengingatkan agar aktivitas alat berat di kawasan hutan segera dihentikan.
Menurutnya, peringatan telah disampaikan pada 16 dan 17 Juni 2026.
"Kami sudah mengingatkan beberapa kali agar alat berat ditarik dari kawasan hutan. Kami sampaikan kalau tetap dilanjutkan, kami tidak bisa membantu apabila nantinya ada penegakan hukum," jelasnya.
Meski telah diperingatkan, pekerjaan tetap diteruskan dengan alasan pengerjaan tinggal sedikit lagi dan akan memakan waktu lebih lama jika dilanjutkan secara manual.
Tak lama kemudian, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan operasi di lokasi.
Alat berat diamankan dan kasus tersebut berkembang hingga Mariyono ditetapkan sebagai tersangka.
Teguh menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sehingga KHDTK UGM tidak memiliki wewenang menghentikan perkara.
"Kalau sudah masuk penyidikan, kami tidak bisa mengintervensi. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi sesuai fakta yang diketahuinya. Men
urut Teguh, tindakan Mariyono lebih didorong oleh keinginan memperbaiki akses jalan masyarakat daripada niat merusak kawasan hutan.
"Saya akan menyampaikan sesuai fakta bahwa menurut saya ini lebih karena kelalaian, bukan kesengajaan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum," katanya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Nglebak yang tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung dan berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Teguh menegaskan KHDTK UGM pada prinsipnya mendukung peningkatan akses masyarakat, namun seluruh kegiatan di kawasan hutan tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. (tos/him)
Editor : Abdul Rochim