Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kakek 7 Kali Setubuhi Anak Tiri, Korban Hamil 3 Bulan, Begini Awal Mulanya

Eko Santoso • Sabtu, 10 Februari 2024 | 03:18 WIB
TERTUNDUK: Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat menanyai pelaku pencabulan.
TERTUNDUK: Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat menanyai pelaku pencabulan.

BLORA, RADARPATI.ID – Seorang kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Blora ditangkap usai diduga setubuhi anak tirinya.

Tersangka yang berinisial W itu sudah tujuh kali melakukan aksi cabul pada sang anak. Imbasnya, sang anak kini hamil tiga bulan.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan aksi sang kakek itu sudah berlangsung sejak Oktober 2023 hingga 2024 ini.

Modusnya tersangka W pura-pura ikut tidur korban. Dan kemudian hendak mengobati sang anak yang sakit.

"Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin berhubungan intim," ucap Kapolres menirukan tersangka yang merayu korban.

Dari rayuan seperti itu korban mengiyakan. Hingga akhirnya keduanya saling melepas pakaian dan pelaku melakukan aksi cabul.

"Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 Menit," paparnya.

Dari kejadian pertama itu kemudian terus berulang-ulang. Hingga tujuh kali. Aksi itu selalu dilakukan tersangka kepada korban saat di rumah.

"Korban kini hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" ucapnya.

Atas perbuatannya itulah tersangka kemudian diamankan.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara. (tos/him)

 

 

Editor : Abdul Rochim
#asusila #polres #tersangka #korban #perlindungan anak #blora