PATI - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengonfirmasi telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pemeriksaan terhadap Chandra dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah dan berlangsung sekitar satu setengah jam.
Ia menyebut seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan pengetahuan dan informasi yang ia miliki.
Chandra juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh KPK.
Menurutnya, pemanggilan aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap unsur pemerintahan daerah.
“Saya sendiri sudah memenuhi panggilan tersebut. Kalau dipanggil, ya harus hadir,” ujarnya usai memimpin konsultasi publik di Pendapa Kantor Bupati Pati, Rabu (4/2/2026).
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik KPK disebut tengah mendalami sinkronisasi antara perencanaan Dana Desa dan alokasi anggaran gaji bagi ratusan formasi perangkat desa yang dibuka pada 2026.
“Penyidik mendalami aspek perencanaan Dana Desa, khususnya komponen anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa dari formasi yang menjadi objek perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Selain Plt Bupati Pati, KPK juga memeriksa delapan saksi lain guna memperkuat konstruksi perkara. Para saksi mayoritas merupakan camat yang dinilai mengetahui proses pengisian jabatan di wilayah masing-masing.
Mereka adalah Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Cluwak Sujarta, Camat Tayu Imam Rifai, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Kayen Imam Sopyan, Camat Pati Kota Didik Rusiartono, Fitriyana (ibu rumah tangga), serta Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo.
Kasus ini bermula dari adanya kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada akhir 2025.
KPK menduga pengisian jabatan tersebut tidak dilakukan secara transparan. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disebut mengarahkan tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut uang dari para calon perangkat desa.
KPK mengungkapkan bahwa koordinator di tingkat kecamatan mematok tarif tinggi bagi warga yang ingin mengisi jabatan tersebut.
“Berdasarkan arahan Sudewo tarif ditetapkan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka itu merupakan hasil mark-up dari kesepakatan awal sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Chandra menambahkan, selama pemeriksaan ia hanya menyampaikan hal-hal yang benar-benar diketahuinya.
Ia juga mengaku sempat bertemu dengan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Apa yang saya tahu saya sampaikan, yang tidak saya ketahui juga saya jelaskan apa adanya,” katanya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim