PATI – Aktivitas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati kembali menyita perhatian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama, dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut, Rabu (28/1/2026).
Proses pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pati dan berlangsung cukup lama.
Tri mulai diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi menjelang sore, sekitar pukul 16.25 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tri tidak diperiksa seorang diri. Setidaknya sembilan orang lain turut dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan yang sama.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari ajudan bupati, camat, sejumlah kepala desa, hingga pihak swasta. Di antaranya ajudan Bupati Wisnu Agus, Camat Jakenan Agus Wibowo, serta beberapa kepala desa dari wilayah Juwana, Tambakromo, Gunungwungkal, hingga Jakenan.
Pantauan Radar Kudus, Tri Hariyama tampak keluar dari area Satreskrim Polresta Pati dan langsung menuju mobil dinas Toyota Innova hitam berpelat merah K 1462 XA.
Ia sempat didekati wartawan, namun hanya memberikan keterangan singkat.
“Mulai pemeriksaan jam 10 pagi, barusan selesai,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan, pertanyaan penyidik KPK berkutat pada tata cara dan mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurutnya, hingga kini belum ada aturan teknis yang secara khusus mengatur tahapan tersebut.
“Karena memang regulasinya belum ada dan belum berjalan,” katanya.
Tri menambahkan, selama pemeriksaan ia didampingi salah satu staf Dispermades dari Bidang Pemerintahan Desa.
Pendampingan itu dilakukan untuk membantu menjelaskan aspek teknis yang diperlukan penyidik.
Terkait penggeledahan kantor Dispermades Pati yang dilakukan KPK sebelumnya, Tri membenarkan peristiwa tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail dokumen apa saja yang dibawa penyidik.
“Yang diambil kertas-kertas. Saat penggeledahan, saya diwakili kepala bidang,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, surat panggilan pemeriksaan diterimanya secara pribadi pada malam sebelum agenda pemeriksaan.
Tri mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja pihak lain yang dipanggil KPK pada hari itu, meskipun ia sempat melihat Kepala Desa Semampir, Parmono, berada di lokasi pemeriksaan.
Selain itu, wartawan juga mendapati Camat Jakenan Yogo Wibowo berada di Mapolresta Pati dengan membawa sejumlah dokumen dalam map.
Pemeriksaan terhadap Tri Hariyama dan sejumlah pihak tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Hingga kini, KPK masih terus menggali keterangan dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, dan desa guna memperkuat alat bukti.
Di sisi lain, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa institusinya hanya berperan memberikan dukungan pengamanan selama kegiatan KPK berlangsung.
“Kami hanya menyiapkan pengamanan dan fasilitas pendukung. Tidak masuk ke wilayah penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan aman dan tertib, termasuk pengaturan lalu lintas di sekitar Mapolresta Pati.
Kapolresta pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
“Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim