Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pelaku Pembunuhan di Ronggo Segera Dibawa ke Meja Hijau, Menanti Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara! Begini Kasusnya

Andre Faidhil Falah • Jumat, 27 September 2024 | 00:19 WIB
DIPERIKSA: Kepolisian mengolah TKP pembunuhan perempuan di Desa Ronggo, Jaken belum lama ini. HUMASRESTA PATI UNTUK RADARPATI.ID
DIPERIKSA: Kepolisian mengolah TKP pembunuhan perempuan di Desa Ronggo, Jaken belum lama ini. HUMASRESTA PATI UNTUK RADARPATI.ID

PATI, RADARPATI.ID – Pelaku pembunuhan berinisial KA sudah berada di tahap dua.

Selama sepekan ini, berkas bakal dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

KA ini pelaku pembunuhan yang sempat viral.

Dia diduga membunuh pacarnya sendiri.

KA ini membunuh RP pada Selasa (4/6) pukul 08.00 lalu. Waktu itu, korban hendak membeli handphone (HP) dari tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diajak ke dalam kamar.

Di sana terjadi cekcok karena RP mau menikah pekan depan.

Hingga kini, kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara KA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Selanjutnya, berkas tersebut bakal dicek.

”Iya. Sudah tahap dua,” terang Kasi Pidum Kejari Pati Aji Susanto.

Berkas tersebut bakal diperiksa oleh pihaknya.

Apakah ada yang kurang atau sudah komplit.

Aji menambahkan, setelah komplit berkas itu akan dilimpahkan ke PN Pati untuk proses hukum.

Semetnara itu, pihaknya menargetkan sepekan ini sudah selesai.

”Maksimal satu minggu (kelengkapan dan pelimpahan ke PN, Red),” katanya.

Pelaku pembunuhan berinisial KA terancam hukuman mati.

Yang memberatkan dia menghilangkan nyawa perempuan berinisial RP warga Desa Ronggo, Jaken secara berencana.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin menyatakan, modus operandi tersangka ini sakit hati, Dia tidak terima karena korban bertunangan dengan pria lain.

”Tersangka keluar kamar mengambil gunting dan pisau. Lalu menusuk dan menggorok leher korban. Seketika korbanpun tewas di tempat,” ujarnya.

Oleh karena itu, KA ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Alfan menuturkan, dia terjerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#sakit hati #pengadilan negeri pati #kejari #pati #pasal 340 KUHP #tindak pidana #pembunuhan