PATI, RADARPATI.ID – Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati direncanakan akan digelar pada tahun 2024.
Namun, proses pengisian ini diduga akan sarat dengan kepentingan.
Karena calon perangkat desa dikabarkan harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk bisa lolos seleksi.
Menurut informasi yang diperoleh, biaya yang harus dikeluarkan calon perangkat desa bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Misalnya, untuk posisi sekretaris desa, calon harus membayar antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, sedangkan posisi kepala urusan pemerintahan atau bayan dikenakan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Selain itu, para calon yang berhasil lolos seleksi diduga memiliki kedekatan dengan kepala desa, sehingga pelaksanaan tes pengisian perangkat desa ini disinyalir hanya sebagai formalitas.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya informasi tersebut.
Namun, ia berharap agar proses pengisian perangkat desa nanti dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Sujarwanto juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan selama proses pengisian perangkat desa.
“Saya tidak tahu soal pembayaran hingga ratusan juta oleh calon perangkat desa, tetapi yang saya harapkan adalah agar tahapannya nanti berjalan dengan baik dan profesional,” katanya singkat.
Dari total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, terdapat 125 desa yang akan melaksanakan pengisian perangkat desa.
Sebanyak 246 formasi akan diisi, termasuk posisi sekretaris desa, kepala dusun, dan kepala urusan.
Sujarwanto berharap agar proses ini bisa menghasilkan perangkat desa yang solid dan mampu mendukung pemerintahan desa, karena perangkat desa merupakan elemen kunci dalam pemerintahan di tingkat desa.
Pelaksanaan pengisian perangkat desa ini akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa, sesuai dengan tanggung jawab pemerintah desa.
Sujarwanto memastikan bahwa proses pengisian perangkat desa dapat dilakukan pada tahun 2024, namun waktu pelaksanaannya akan tergantung pada kesiapan masing-masing desa.
"Pengisian Perades bisa dilakukan sebelum atau sesudah Pilkada, tergantung kesiapan desa," tambahnya.
Ia juga berharap bahwa di 17 kecamatan yang terdiri dari 125 desa tersebut, sebanyak 264 formasi perangkat desa dapat terisi, termasuk 42 sekretaris desa dan 222 formasi untuk kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.
Proses pengisian akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur pelaksanaan pengisian perangkat desa, baik secara mandiri maupun serentak. (adr)
Editor : Abdul Rochim