Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Relawan Sudewo di Pati Kecewa Putusan Hakim, Siapkan Langkah Kasasi

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
Suasana sidang agenda putusan sela mantan Bupati Pati Sudewo ricuh di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). (RADAR SEMARANG)
Suasana sidang agenda putusan sela mantan Bupati Pati Sudewo ricuh di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). (RADAR SEMARANG)

Advertisement

PATI – Relawan Sudewo atau Bolodewo menyatakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo. 

Advertisement

Advertisement

Mereka menilai pertimbangan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perwakilan Relawan Bolodewo, Fathurrahman, menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertimbangan putusan.

Menurut dia, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan semestinya menjadi bagian penting dalam menilai pembuktian dakwaan.

“Seharusnya pertimbangannya adalah fakta persidangan. Fakta persidangan itu sama sekali tidak ada keterangan saksi yang mengarah kepada tindak pidana korupsinya terdakwa,” ujar Fathurrahman.

Ia menilai keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala desa dan perangkat desa, belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya dalam putusan tersebut.

Menurutnya, pertimbangan hakim justru lebih banyak mengacu pada keterangan yang disampaikan pihak penuntut umum.

“Jadi, bagian yang disampaikan oleh kepala desa maupun saksi yang lain hingga perangkat desa, itu tidak ada. Itu hanya asumsi dan anggapan oleh saksi,” paparnya.

Fathurrahman juga mempertanyakan tujuan persidangan apabila fakta-fakta yang disampaikan para saksi dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, proses persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji bukti dan keterangan saksi guna menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti atau tidak.

“Sidang itu kan tujuannya untuk membuktikan apakah dakwaan itu setelah disidangkan terbukti apa tidak? Itulah hakim yang menilai,” imbuhnya.

Meski menyampaikan keberatan, Relawan Bolodewo menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan.

Mereka juga menyebut tim kuasa hukum terdakwa berencana menempuh upaya hukum kasasi dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan.

Melalui langkah tersebut, pihaknya berharap hakim di tingkat kasasi dapat menelaah kembali pertimbangan putusan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Fathurrahman turut menyoroti kedudukan BAP sebagai dokumen yang disusun dalam proses penyidikan.

Menurutnya, keterangan dalam dokumen tersebut perlu diuji bersama bukti dan keterangan lain yang muncul di persidangan.

“Bagaimanapun juga ya tetap kami hormati karena itu sudah menjadi keputusan. Sehingga ke depan ini rencana mau mengajukan kasasi,” pungkasnya. (adr)

Advertisement

Artikel Terkait

Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,51 Miliar

Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,51 Miliar

Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.

Sidang Vonis PN Tipikor Semarang Sudewo Berkemeja Putih, Keluarga dan Loyalis Kompak Berbaju Putih

Sidang Vonis PN Tipikor Semarang Sudewo Berkemeja Putih, Keluarga dan Loyalis Kompak Berbaju Putih

Sidang vonis Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang dibatasi hanya untuk 25 pengunjung. Di tengah kedatangan ribuan pendukung dari Pati, Sudewo tampil berbaju putih bersama keluarga dan sejumlah loyalisnya.

Link Live Streaming Sidang Vonis Sudewo PN Tipikor Semarang

Link Live Streaming Sidang Vonis Sudewo PN Tipikor Semarang

PN Semarang membatasi pengunjung sidang vonis Sudewo maksimal 25 orang pada Rabu (21/10/2026). Pendukung dari Pati yang tak bisa masuk dapat menyaksikan pembacaan putusan melalui siaran langsung YouTube resmi pengadilan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer