
PATI – Relawan Sudewo atau Bolodewo menyatakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo.
Mereka menilai pertimbangan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perwakilan Relawan Bolodewo, Fathurrahman, menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertimbangan putusan.
Menurut dia, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan semestinya menjadi bagian penting dalam menilai pembuktian dakwaan.
“Seharusnya pertimbangannya adalah fakta persidangan. Fakta persidangan itu sama sekali tidak ada keterangan saksi yang mengarah kepada tindak pidana korupsinya terdakwa,” ujar Fathurrahman.
Ia menilai keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala desa dan perangkat desa, belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya dalam putusan tersebut.
Menurutnya, pertimbangan hakim justru lebih banyak mengacu pada keterangan yang disampaikan pihak penuntut umum.
“Jadi, bagian yang disampaikan oleh kepala desa maupun saksi yang lain hingga perangkat desa, itu tidak ada. Itu hanya asumsi dan anggapan oleh saksi,” paparnya.
Fathurrahman juga mempertanyakan tujuan persidangan apabila fakta-fakta yang disampaikan para saksi dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, proses persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji bukti dan keterangan saksi guna menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti atau tidak.
“Sidang itu kan tujuannya untuk membuktikan apakah dakwaan itu setelah disidangkan terbukti apa tidak? Itulah hakim yang menilai,” imbuhnya.
Meski menyampaikan keberatan, Relawan Bolodewo menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan.
Mereka juga menyebut tim kuasa hukum terdakwa berencana menempuh upaya hukum kasasi dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan.
Melalui langkah tersebut, pihaknya berharap hakim di tingkat kasasi dapat menelaah kembali pertimbangan putusan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Fathurrahman turut menyoroti kedudukan BAP sebagai dokumen yang disusun dalam proses penyidikan.
Menurutnya, keterangan dalam dokumen tersebut perlu diuji bersama bukti dan keterangan lain yang muncul di persidangan.
“Bagaimanapun juga ya tetap kami hormati karena itu sudah menjadi keputusan. Sehingga ke depan ini rencana mau mengajukan kasasi,” pungkasnya. (adr)



