Sidang Vonis PN Tipikor Semarang Sudewo Berkemeja Putih, Keluarga dan Loyalis Kompak Berbaju Putih


SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membatasi jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung sidang putusan Bupati Pati nonaktif Sudewo, Rabu (21/10/2026).
Hanya 25 orang yang diizinkan masuk ke ruang sidang, sementara ribuan pendukung dilaporkan datang dari Kabupaten Pati.
Terbatasnya kapasitas membuat tidak semua pendukung bisa mengikuti persidangan secara langsung.
Ruang sidang juga dipenuhi awak media dan aparat keamanan.
Sebagai alternatif, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resminya. Masyarakat yang tidak bisa masuk tetap dapat mengikuti pembacaan putusan melalui tautan berikut:
Link Live streaming Sidang vonis Sudewo : klik link ini >>> PN Tipikor Semarang
Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan, siaran langsung disediakan agar masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya persidangan meskipun akses ke ruang sidang dibatasi.
“Kami batasi ruang, namun kami siarkan langsung melalui YouTube. Sehingga bagi masyarakat yang tak bisa masuk pengadilan bisa menyaksikan melalui YouTube,” kata Hadi, Rabu (21/10/2026).
Di tengah ketatnya pengamanan, penampilan Sudewo juga menjadi perhatian.
Berbeda dari persidangan sebelumnya yang kerap mengenakan batik dengan beragam motif, kali ini Sudewo tampil dengan kemeja putih dan celana krem. Kemejanya tertutup rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Keluarga Sudewo turut mengenakan busana bernuansa putih.
Istrinya, dr. Atik Kusdarwati, hadir dengan pakaian putih dan jilbab kuning, didampingi anak-anaknya.
Sejumlah loyalis Sudewo juga mengenakan pakaian serupa, termasuk Mudasir, tokoh yang dituakan di Pati.
Sementara itu, majelis hakim masih membacakan putusan perkara yang menjerat Sudewo.
Ketua majelis hakim Edwin Pudyono membacakan vonis bersama dua hakim anggota, Bonifasius Nadya Aribowo dan Kukuh Kalinggo Yuwono.
Sudewo menghadapi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti sekitar Rp 3,67 miliar.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Banyaknya pendukung yang datang dari Pati turut membuat pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang diperketat.
Rombongan dilaporkan menggunakan sekitar 60 bus dengan jumlah massa mencapai ribuan orang.
Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, ditutup untuk mendukung kelancaran persidangan.
Sejumlah akses menuju kompleks pengadilan juga dibatasi menggunakan pagar besi. (*)



