HP Presiden Prabowo Dibobol? Begini Dugaan Cara Penyadapan yang Seret Eks Kapolri


RADARPATI.JAWAPOS.COM - Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik tersebut menjadi perhatian publik setelah tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu dikabarkan harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Terbongkarnya perkara ini bermula dari dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) di luar prosedur yang semestinya.
Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung aktivitas penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
Namun, penyidik menduga fasilitas tersebut justru dimanfaatkan untuk memantau sejumlah nomor telepon yang tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara.
Lantas, bagaimana dugaan cara penyadapan tersebut dilakukan? Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan mekanisme persetujuan sesuai ketentuan.
Setelah nomor masuk ke dalam sistem, komunikasi elektronik dari nomor yang menjadi target diduga dapat dipantau melalui fasilitas tersebut.
Salah satu nomor yang disebut masuk dalam daftar sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Dugaan ini membuat perkara semakin menjadi perhatian karena menyangkut komunikasi kepala negara.
Meski demikian, belum ada keterangan bahwa perangkat telepon Presiden berhasil diretas atau dibobol secara fisik. Dugaan yang tengah diusut lebih mengarah pada penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik.


