Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap Cara HP Presiden Diduga Disadap, Eks Kapolri Berujung Jadi Tersangka

Muhammad Luthfi Haibatillah
Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo

Advertisement

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke dalam proses hukum.

Kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik tersebut berujung pada penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.

Bahkan, Listyo kini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Advertisement

Perkara ini mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.

Sistem tersebut sejatinya merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini, penyidik menduga sistem tersebut justru digunakan untuk mengakses komunikasi sejumlah pihak di luar mekanisme resmi.

Cara kerja dugaan penyadapan itu menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami penyidik. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan.

Advertisement

Setelah masuk ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran pemantauan komunikasi elektronik. Salah satu nomor yang disebut masuk dalam target adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Tidak hanya kepala negara, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Luasnya sasaran tersebut membuat penyidik harus menelusuri lebih jauh siapa yang menentukan target, siapa yang mengoperasikan sistem, serta untuk kepentingan apa aktivitas pemantauan tersebut dilakukan.

Dalam pengusutan perkara ini, nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut terseret. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Advertisement
Editor : Abdul Rochim

Artikel Terkait

Apa Isi Sadapan Listyo Sigit Terhadap Presiden Prabowo? Filenya Masih Ada?

Apa Isi Sadapan Listyo Sigit Terhadap Presiden Prabowo? Filenya Masih Ada?

Bareskrim Polri mengungkap dugaan upaya menghilangkan bukti elektronik dalam kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mengenal LIMS, Sistem Canggih yang Digunakan Listyo Sigit untuk Sadap Presiden Prabowo

Mengenal LIMS, Sistem Canggih yang Digunakan Listyo Sigit untuk Sadap Presiden Prabowo

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti keberadaan Lawful Interception Management System (LIMS).

Ini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, Hanya Pakai Nomor HP?

Ini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, Hanya Pakai Nomor HP?

Bareskrim Polri mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal yang menjadikan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu sasaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer