Terungkap Cara HP Presiden Diduga Disadap, Eks Kapolri Berujung Jadi Tersangka


RADARPATI.JAWAPOS.COM - Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke dalam proses hukum.
Kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik tersebut berujung pada penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Bahkan, Listyo kini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Perkara ini mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.
Sistem tersebut sejatinya merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini, penyidik menduga sistem tersebut justru digunakan untuk mengakses komunikasi sejumlah pihak di luar mekanisme resmi.
Cara kerja dugaan penyadapan itu menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami penyidik. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan.
Setelah masuk ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran pemantauan komunikasi elektronik. Salah satu nomor yang disebut masuk dalam target adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya kepala negara, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Luasnya sasaran tersebut membuat penyidik harus menelusuri lebih jauh siapa yang menentukan target, siapa yang mengoperasikan sistem, serta untuk kepentingan apa aktivitas pemantauan tersebut dilakukan.
Dalam pengusutan perkara ini, nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut terseret. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.


