
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2027 menjadi perhatian guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Besaran penghasilan setiap pegawai dipengaruhi golongan, masa kerja golongan (MKG), jabatan, serta tunjangan yang menjadi haknya.
Hingga ada peraturan baru yang resmi diterbitkan, acuan gaji pokok PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Karena itu, kabar kenaikan gaji pada 2027 perlu dibedakan dari ketentuan yang sudah berlaku.
Besaran Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut sejumlah rentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan sesuai acuan peraturan tersebut.
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.000 |
Besaran gaji dalam setiap golongan berbeda berdasarkan masa kerja. Angka tersebut merupakan acuan gaji pokok, bukan penetapan kenaikan khusus untuk 2027.
Komponen Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai jabatan dan persyaratan yang berlaku, antara lain:
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Tunjangan profesi guru bagi yang memenuhi persyaratan.
Tunjangan atau tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan instansi.
Tidak semua pegawai otomatis memperoleh seluruh tunjangan tersebut. Besaran dan kelayakannya bergantung pada status kepegawaian serta aturan yang berlaku.
Simulasi Penghasilan PPPK 2027
Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600 memperoleh tambahan tunjangan hipotetis Rp500.000. Total penghasilan sebelum potongan menjadi Rp3.703.600.
Jika potongan diasumsikan Rp150.000, penghasilan setelah potongan menjadi Rp3.553.600.
Angka tersebut hanya simulasi, bukan besaran gaji bersih yang dijamin diterima pada 2027. Nilai tunjangan dan potongan setiap pegawai dapat berbeda.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PPPK penuh waktu dan paruh waktu tidak dapat langsung dianggap memiliki skema penghasilan yang sama. Penghasilan pegawai perlu diperiksa berdasarkan status pengangkatan, perjanjian kerja, jabatan, serta ketentuan yang berlaku.



