Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

246 Penerima TKGS di Kudus Dicoret, Ini Jadwal Pencairannya!

Abdul Rochim • Selasa, 3 Februari 2026 | 05:20 WIB
Bupati Kudus Sam
Bupati Kudus Sam

KUDUS – Sebanyak 246 guru swasta di Kudus untuk Tahun 2026 dicoret dari daftar penerima TKGS.

Hal ini dikarenakan, sudah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sedangkan, empat guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Menurut Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Anggun Nugroho, mengetahui berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2025 tentang Penerima TKGS bukan bagian dari TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Sedangkan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sehingga mereka tidak berhak menerima TKGS,” ujar Anggun, kemarin (2/2) 2026.

Sementara untuk empat guru yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu dicoret berdasarkan yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Bupati Kudus nomor 800.1.2/3747/2025 tentang penyelesaian pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga honorer di tahun 2025 lalu, jadi di tahun 2026 sudah tidak ada istilah honorer.

"Jadi kalau kita masih memberikan kepada empat guru honorer ini, malah seperti memberi status,” tuturnya.

Dengan dicoretnya sebanyak 246 guru swasta, maka jumlah penerima TKGS 2026 ditetapkan sebanyak 8.313 guru.

Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verval yang telah dilakukan oleh Disdikpora Kudus.

Anggun menjelaskan, sebelumnya terdapat 8.687 penerima di 2025. Kemudian, dilakukan verval dengan tim Universitas Muria Kudus (UMK) dan mendapati 8.514 guru dengan data valid, 173 data tidak valid, dan 168 data tidak masuk aplikasi.

”Lalu, verval lagi dilakukan Disdikpora dan mendapati 8.555 guru dengan data valid. Setelah itu ada pelantikan PPK Paruh Waktu 242 guru dan yang tidak masuk (PPPK Paruh Waktu) 4 guru, jadiya ada pengurangan lagi menjadi 8.313 guru,” terangnya.

Ribuan guru yang tercatat dalam daftar penerima TKGS 2026 nantinya akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

Anggun menyebut, saat ini proses pencairan masih menunggu SK Penetapan dari Bupati Kudus.

”Harapannya nanti di minggu kedua Bulan Februari sudah bisa cair,” jelasnya.

Pemkab Kudus sendiri telah menganggarkan sebesar Rp 109 miliar untuk TKGS dan insentif tenaga kependidikan.

Khusus untuk program TKGS digelontorkan sekitar Rpp 106 miliar untuk pencairan selama 12 bulan. (san/him)

Baca Juga: FAKTA Di Balik Keracunan MBG SMA 2 Kudus, Adakah Tekanan Ganti SPPG?

PENERIMA TKGS DICORET

Jumlah Dicoret
246 guru swasta dicoret dari penerima TKGS 2026

Alasan Pencoretan
Ratusan guru tersebut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu
Ini masuk kategori ASN

Landasan
berdasarkan Perbup Kudus Nomor 27 Tahun 2025
Penerima TKGS tak boleh berasal dari TNI, Polri, maupun ASN
Empat Guru Non-ASN
empat guru non-ASN di sekolah negeri dicoret
pencoretan mengacu SE Bupati Kudus Nomor 800.1.2/3747/2025 tentang penyelesaian tenaga non-ASN.

Penerima TKGS
penerima TKGS 2026 sebanyak 8.313 guru (setelah pencoretan)

Verval
penetapan jumlah penerima didasarkan verifikasi dan validasi Disdikpora Kudus
Pada 2025 mencatat 8.687 penerima TKGS
Hasil verval bersama UMK menemukan 8.514 data valid, 173 data tidak valid, dan 168 data tidak masuk aplikasi.
Verval lanjutan 8.555 data valid
Data berkurang setelah pelantikan PPPK

Nominal
penerima TKGS 2026 terima bantuan Rp 1 juta per bulan

Pencairan
pencairan TKGS tunggu SK penetapan dari bupati
Target mulai pekan kedua Februari

Anggaran
TKGS dan insentif tenaga kependidikan mencapai Rp 109 miliar
sekitar Rp 106 miliar khusus untuk TKGS selama 12 bulan

Editor : Abdul Rochim
#Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta #penerima TKGS di Kudus dicoret #TKGS di Kudus