
KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menyita kartu anggota seorang pedagang kaki lima (PKL) Car Free Day (CFD) yang diduga menawarkan lapaknya melalui media sosial.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan unggahan di Facebook pada Kamis (29/10).
Unggahan di grup Facebook Lowongan Kerja Kudus itu berasal dari akun Deasy Mami Arya Abiyyu. Akun tersebut menawarkan penggantian lapak PKL CFD melalui pesan WhatsApp.
Postingan itu sempat mendapat sejumlah komentar dari pengguna lain yang menanyakan harga dan lokasi lapak.
Namun, unggahan tersebut sudah tidak ditemukan saat berita ini ditulis.
Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus I’in Vestriaswari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pedagang yang bersangkutan.
Petugas juga menyita kartu anggota untuk mencegah penyalahgunaan lapak milik pemerintah daerah.
“Pengawasan ada, setiap PKL kami absen dengan mencocokkan kartu dengan KTP pedagang,” ujar I’in, Jumat (30/10).
Pedagang yang dilaporkan diketahui menempati lapak di Jalan Ahmad Yani dengan nomor identitas 122.
Setelah kartu anggotanya disita, pedagang tersebut tidak diperbolehkan lagi berjualan di lapak itu.




