
KUDUS – Kasus bentrokan kelompok debt collector dengan warga Desa Jepang, Kecamatan Jati, Kudus, segera memasuki babak lanjutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tengah menelaah berkas perkara 24 tersangka sebelum proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Kudus Septeddy Endra Wijaya mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap prapenuntutan.
Jaksa memeriksa kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polres Kudus agar tidak terjadi pengembalian berkas atau P19 akibat kekurangan materiil maupun formil.
“Ini masih tahap prapenuntutan. Kami masih mempelajari berkas mentah BAP yang diserahkan kepolisian untuk meminimalkan bolak-balik perkara atau P19,” katanya, Jumat (30/10).
Menurut Septeddy, kejaksaan berupaya mempercepat penanganan perkara melalui koordinasi dengan penyidik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan puluhan orang dan sempat menyita perhatian masyarakat.
Dari 24 tersangka yang ditetapkan polisi, sebanyak 21 orang berasal dari Yogyakarta dan diduga berperan sebagai penagih utang.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Kudus yang diduga berperan sebagai pihak penyewa.
Berdasarkan materi BAP yang diterima kejaksaan, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana dengan pola serupa sebanyak tiga hingga empat kali di wilayah Kudus.
Dalam kejadian terakhir di Desa Jepang, polisi mengamankan sedikitnya tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti.
“Kami harus teliti secara yuridis agar tidak terjadi P19. Kasus ini menjadi atensi bersama sehingga perlu kerja sama agar segera diproses hingga tahap persidangan,” paparnya.
Masa Penahanan Turut Dicermati
Selain memeriksa berkas, kejaksaan mencermati perkembangan masa penahanan para tersangka. Menurut Septeddy, Polres Kudus telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan selama 20 hari dan permohonan tersebut telah diproses.
Apabila penyelesaian perkara belum rampung, penyidik dapat mengajukan perpanjangan penahanan lanjutan hingga 40 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Septeddy menegaskan, kelengkapan administrasi dan alat bukti perlu dipastikan agar proses hukum tidak terkendala ketika memasuki tahap berikutnya.
Perkara Penusukan Berpeluang Digabung
Kejari Kudus juga membuka kemungkinan penggabungan perkara yang masih berkaitan dengan insiden tersebut.
Selain perkara yang menjerat 24 tersangka, terdapat kasus penusukan yang melibatkan salah seorang debt collector.
Namun, perkara penusukan itu masih dalam tahap penyelidikan. Aparat masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan keterkaitannya dengan bentrokan di Desa Jepang.
“Tidak menutup kemungkinan ada penggabungan perkara. Saat ini masih dilakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan dan penelaahan BAP,” ujarnya.
Dari hasil telaah sementara, terdapat tiga pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 262 ayat (1) KUHP baru tentang pengeroyokan, Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan dengan kekerasan, serta Pasal 257 ayat (1) mengenai tindakan memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Meski demikian, pasal-pasal tersebut masih berupa sangkaan awal. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya penambahan pasal apabila ditemukan fakta atau bukti lain dalam pemeriksaan berkas perkara.
“Ini masih sebatas sangkaan. Tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan berdasarkan BAP yang kami periksa,” imbuhnya.
Kejari Kudus berharap koordinasi dengan kepolisian dapat mempercepat penyelesaian perkara sehingga berkas para tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. (adr)



