
KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperdalam penyidikan dugaan korupsi di sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen yang ditemukan berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penyidik akan menelaah berkas tersebut untuk mengembangkan penelusuran bukti.
“Temuan yang penting adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara, setelah penggeledahan akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh penyidik,” kata Budi kepada Radar Pati.
Budi juga meluruskan informasi mengenai kegiatan tim KPK di Kudus pada Rabu (28/10).
Menurutnya, agenda penyidik saat itu adalah penggeledahan, bukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Kemarin bukan pemeriksaan, kegiatannya adalah penggeledahan,” tegasnya.
Penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026, kemudian mengembangkan penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Jadi penyidikan perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkap Budi.
Dalam perkara lanjutan ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan penerimaan cukai serta kemungkinan kickback dalam pengurusan pita cukai.
KPK juga menelusuri dugaan keterkaitan salah satu perusahaan rokok dengan perkara tersebut.
“Diduga ada kaitannya dengan PT Djarum. Oleh karena itu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Djarum,” kata Budi.
Saat menggeledah kantor Bea Cukai Kudus, tim KPK diketahui membawa dua koper dan menyalin data digital. Proses penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
Dokumen dan data yang diperoleh kini menjadi bahan analisis penyidik.
Hasil penelaahan tersebut akan digunakan untuk mendalami relevansi temuan dengan perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (dnl)



