
KUDUS – Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus, mencuat.
Korban, Muhammad Anand Adiyanto, merupakan PKL kinjeng yang biasa berjualan menggunakan motor di lokasi tersebut.
Peristiwa bermula saat Ramadan, ketika korban didatangi dua orang yang meminta uang parkir sebesar Rp 15 ribu.
Baca Juga: ADUH! Sekolah Rakyat di Kudus Belum Bisa Terealisasi, Terkendala Lahan 5 Hektare
Merasa tidak mengenal dan ragu, Anand kemudian mengonfirmasi ke Babinsa di sekitar tempat tinggalnya. Ia juga diminta merekam jika penarikan kembali terjadi.
Setelah video dikirim, ia mendapat jawaban bahwa penarikan tersebut dinilai resmi sehingga dianggap tidak ada masalah.
Namun, persoalan muncul setelah Lebaran. Video yang direkam korban tiba-tiba viral di Facebook, padahal ia mengaku tidak pernah mengunggahnya.
Hal ini memicu reaksi dari oknum ormas yang merasa keberatan dan meminta korban melakukan klarifikasi serta permintaan maaf.
Pada Kamis (9/4/2026), empat orang yang mengaku dari ormas dan sebagai pemenang lelang di kawasan tersebut mendatangi rumah korban.
Anand diminta membaca teks permintaan maaf yang telah disiapkan. Meski sempat dianggap selesai, dua orang dari kelompok tersebut kemudian meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan dugaan pelanggaran UU ITE.
Karena merasa terancam, korban dan rekannya akhirnya menyerahkan uang Rp 20 juta, terdiri dari Rp 15 juta dari teman dan Rp 5 juta dari korban. Sisa Rp 10 juta diminta untuk dilunasi pada Sabtu (11/4/2026).


