Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NGERI! Kejar Pendapatan Daerah, Pemkab Kudus Sisir Tempat-Tempat Usaha

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
PENERTIBAN: Satpol PP bersama BPPKAD Kudus menyisir sejumlah tempat usaha, belum lama ini.
PENERTIBAN: Satpol PP bersama BPPKAD Kudus menyisir sejumlah tempat usaha, belum lama ini.

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Advertisement

Optimalisasi PAD ini melalui pemutakhiran data pajak daerah.

Upaya tersebut dilakukan lewat kegiatan pendataan langsung ke sejumlah tempat usaha.

Pendataan usaha ini dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) pada akhir Desember 2025.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, mengatakan pendataan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah.

Ini untuk memastikan potensi pajak daerah dapat tergarap secara optimal.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan agar pelaku usaha semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Advertisement

Pihaknya tak hanya mendata, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah.

"Harapannya, mereka memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menyasar pemutakhiran data wajib pajak yang sudah terdaftar.

Ini sekaligus penjaringan potensi pajak baru dari usaha yang belum tercatat.

Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pengelolaan PAD secara lebih tepat sasaran.

Pendataan dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.

Tim gabungan melakukan observasi lapangan, wawancara dengan pemilik atau pengelola usaha, pengisian formulir objek pajak.

Selain itu, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan daerah.

Sebanyak 36 tempat usaha menjadi sasaran dalam kegiatan ini.

Rinciannya, 9 penginapan atau hotel dan 27 usaha kuliner maupun restoran yang tersebar di Kecamatan Kota, Bae, Undaan, Mejobo, dan Jati.

Dari hasil pendataan, kata Eko, petugas menemukan masih adanya tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah, namun menunggak pembayaran pajak.

Selain itu, sejumlah usaha kuliner diketahui belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan PAD.

Tak hanya menyoroti aspek perpajakan, tim juga mencatat sejumlah temuan lain di lapangan.

Di antaranya ketidaksesuaian perizinan bangunan dengan jenis usaha yang dijalankan.

Disamping itu, belum terpenuhinya standar keamanan usaha, seperti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama BPPKAD akan menerbitkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada pelaku usaha yang belum terdaftar maupun yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Pemerintah daerah juga akan melaksanakan sosialisasi lanjutan serta pemutakhiran data wajib pajak melalui sistem informasi pajak daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kudus berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah semakin meningkat.

Optimalisasi PAD tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kudus. (dik/him)

Advertisement

Artikel Terkait

PBB-P2 2025 Dapat Rp 45 Miliar, Ini Daftar Juara Lunas Pajak Tercepat di Grobogan

PBB-P2 2025 Dapat Rp 45 Miliar, Ini Daftar Juara Lunas Pajak Tercepat di Grobogan

GROBOGAN– Sebanyak 107 desa, dua kelurahan, dan 10 kecamatan di Kabupaten Grobogan menerima penghargaan sebagai pelunas tercepat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Total hadiah utama ya

Kejar PAD Rp 1 Miliar, Dishub Grobogan Optimalkan 160 Titik Parkir Tepi Jalan

Kejar PAD Rp 1 Miliar, Dishub Grobogan Optimalkan 160 Titik Parkir Tepi Jalan

GROBOGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan terus mengoptimalkan pengelolaan parkir tepi jalan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 1,046 miliar. Kabid Prasarana da

Pesona Wisata Muria Kudus, Perpaduan Keindahan Alam dan Wisata Religi

Pesona Wisata Muria Kudus, Perpaduan Keindahan Alam dan Wisata Religi

Menjelajahi pesona wisata Muria Kudus yang menawarkan keindahan alam pegunungan, air terjun, wisata religi, hingga desa wisata dengan panorama yang memikat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer