Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Kudus Sita 3.000 Botol Miras, Ternyata Ini Sumber Infonya

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
Kepala Satpol PP Kudus Eko Haridjatmiko
Kepala Satpol PP Kudus Eko Haridjatmiko

KUDUS – Sepanjang Januari hingga November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus intens melakukan patroli penegakan aturan daerah.


Advertisement

Puluhan operasi diluncurkan ke berbagai titik rawan pelanggaran, mulai dari warung malam hingga tempat karaoke yang diketahui melanggar izin usaha.

Dalam rentang waktu itu, petugas mengumpulkan sekitar 3.000 botol minuman keras dari sejumlah lokasi yang diam-diam menjual miras tanpa izin.

Temuan tersebut menjadi salah satu hasil terbesar dari rangkaian operasi tahun ini.

Advertisement

Razia tidak berhenti pada penertiban miras. Satpol PP juga menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri di beberapa kamar kos dan penginapan.

Seluruhnya dicatat sebagai pelanggaran dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Satpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, menyampaikan bahwa setiap operasi merupakan respon langsung atas keresahan warga.

Advertisement

Aduan masyarakat terutama melalui aplikasi Wadul K1&K2 selalu menjadi dasar tindakan cepat di lapangan.

“Begitu laporan masuk dan diteruskan ke kami, personel langsung turun. Warga ingin bukti nyata bahwa laporan mereka tidak diabaikan,” jelasnya.

Lokasi-lokasi yang mendapat pengawasan ketat antara lain rumah kos, hotel, tempat karaoke, hingga aktivitas galian C yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan.

Fokus utama tetap pada pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur usaha diskotik, pub, kelab malam, dan penataan karaoke di Kabupaten Kudus.

Namun Eko mengakui penertiban belum sepenuhnya berjalan mulus.

Masih banyak pelaku usaha yang mencoba menghindari operasi dengan menghentikan aktivitas sesaat sebelum petugas tiba.

“Kami sering temukan alat karaoke sudah disembunyikan. Kalau masih ada bukti, langsung kami amankan,” tegasnya.

Kendala lain adalah jumlah PPNS tersertifikasi yang masih terbatas sehingga penindakan hukum harus dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI.

Meski demikian, Satpol PP memastikan operasi tidak akan berhenti dalam waktu dekat.

Eko menegaskan, langkah penertiban yang konsisten diharapkan dapat mengurangi pelanggaran serta menjaga rasa aman masyarakat.

 

 
 

Advertisement

Artikel Terkait

Ruko Agus Salim Kudus Jadi Sarang Hiburan Karaoke

Ruko Agus Salim Kudus Jadi Sarang Hiburan Karaoke

Penertiban karaoke di kawasan Ruko Agus Salim, Kudus, menyita 43 botol minuman beralkohol dari empat usaha. Satpol PP meminta pengelola menjalani pembinaan, sementara aktivitas karaoke malam hari masih menjadi sorotan wa

Ponpes Khawatir Longsor, Tambang Galian C di Proko Kudus Di-Stop

Ponpes Khawatir Longsor, Tambang Galian C di Proko Kudus Di-Stop

Satpol PP Kudus menghentikan aktivitas galian C di Dukuh Proko, Desa Kaliwungu, karena belum mengantongi izin. Pengelola Ponpes Al-Aqso khawatir penambangan yang mendekati pondok memicu longsor dan merusak bangunan.

SUDAH DISEGEL! 30 Karaoke Ilegal di Kudus Main Kucing-Kucingan dengan Satpol PP Perketat Razia

SUDAH DISEGEL! 30 Karaoke Ilegal di Kudus Main Kucing-Kucingan dengan Satpol PP Perketat Razia

Satpol PP Kudus mengintensifkan razia miras dan karaoke ilegal. Sekitar 30 tempat karaoke masih beroperasi dengan sistem buka tutup dan kerap mengelabui petugas saat penertiban.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer