GROBOGAN – Sinergi antara Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci penentuan nasib 58.010 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Puluhan ribu data tersebut kini masuk dalam proses pemutakhiran dan verifikasi ulang melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutakhiran DTSEN yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Grobogan dimulai bulan ini dan akan berlangsung selama dua bulan ke depan.
Hasil pembaruan data ini akan menjadi dasar penentuan peringkat kesejahteraan masyarakat (desil), sekaligus menentukan kelayakan warga sebagai penerima bantuan sosial, termasuk PBI Jaminan Kesehatan.
Kepala BPS Grobogan, Anang Sarwoto, menegaskan bahwa DTSEN bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan fondasi kebijakan sosial yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Data harus benar-benar mencerminkan kondisi riil. Konsekuensinya besar karena menyangkut status penerima bansos dan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Dalam pemutakhiran ini, BPS memverifikasi 39 variabel, terdiri atas 26 variabel keluarga dan 13 variabel individu.
Variabel keluarga mencakup identitas wilayah, jumlah anggota rumah tangga, kondisi tempat tinggal, akses air bersih, sanitasi, sumber penerangan, bahan bakar memasak, hingga kepemilikan aset seperti kendaraan dan lahan.
Sedangkan variabel individu meliputi status perkawinan, pendidikan terakhir, pekerjaan, kepemilikan usaha, kondisi disabilitas, hingga penyakit kronis.
Seluruh indikator tersebut digunakan untuk menentukan posisi desil masyarakat dari Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera).
Sejumlah faktor seperti kepemilikan kredit, cicilan kendaraan, tabungan di atas Rp15 juta, pendapatan di atas UMK, rumah permanen, serta daya listrik tinggi dapat memengaruhi perubahan posisi desil.
Pergeseran ini berimplikasi langsung pada status penerima bantuan sosial.
BPS menargetkan pemutakhiran data berjalan akurat guna meminimalkan inclusion error (yang tidak berhak menerima) dan exclusion error (yang berhak namun tidak menerima). Masyarakat pun diimbau jujur dan terbuka saat proses pendataan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Grobogan, Wisnu Sukardi, menjelaskan bahwa per Februari terdapat 58 ribu peserta PBI JK sebelumnya dinonaktifkan dan kini masuk dalam daftar yang perlu diverifikasi serta berpotensi direaktivasi.
Sosialisasi percepatan reaktivasi ini melibatkan TKSK, dan operator desa. Desa-desa dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak menjadi prioritas dalam kegiatan tersebut.
Mereka membantu proses reaktivasi melalui fitur-fitur pendataan yang tersedia. TKSK juga dapat memfasilitasi reaktivasi melalui aplikasi Sinergi.
"Meski saat ini sistem masih mengalami kendala teknis, diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat digunakan kembali secara optimal," jelasnya.
Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati, menambahkan bahwa percepatan reaktivasi merupakan wujud sinergitas kolaboratif antarinstansi.
Dinsos, BPJS Kesehatan, dan BPS bersama-sama mempercepat pelayanan agar warga kurang mampu kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
Menurutnya, data 58.010 peserta yang dinonaktifkan akan dimutakhirkan melalui DTSEN dan diverifikasi ulang. Jika dinyatakan layak, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui operator desa setempat dengan pendampingan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Ini bentuk kerja sama agar pelayanan percepatan reaktivasi PBI JK berjalan optimal. Warga bisa mengurus melalui desa, sehingga aksesnya lebih dekat dan cepat,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi ini mampu memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data. (int)
Editor : Abdul Rochim