Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KABAR GEMBIRA! Kartu BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Warga di Grobogan Cukup Urus di Desa

Abdul Rochim • Minggu, 15 Februari 2026 | 13:23 WIB
SOSIALISASI: Dinsos Grobogan dan BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Grobogan saat sosialisasi reaktivasi PBI. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)
SOSIALISASI: Dinsos Grobogan dan BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Grobogan saat sosialisasi reaktivasi PBI. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Sosial (Dinsos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi layanan.

Yakni untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan.

Melalui program bertajuk Sinergi PBI, masyarakat kini tak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Dinsos.

Proses pengajuan cukup dilakukan di kantor desa masing-masing dengan bantuan operator layanan yang telah disiapkan.

Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas banyaknya laporan penonaktifan PBI JKN.

Terutama dari warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah dan kontrol medis berkala.

Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 58 ribu kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan.

Kondisi tersebut berdampak besar, khususnya bagi warga yang sangat bergantung pada fasilitas kesehatan.

“Karena dampaknya luas, kami bersama BPJS Kesehatan bergerak cepat melakukan percepatan reaktivasi,” jelasnya.

Langkah tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif.

Dalam waktu relatif singkat, sekitar seribu kepesertaan telah kembali aktif.

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring pembaruan dan verifikasi data di lapangan.

Dengan sistem Sinergi PBI, mekanisme pelayanan dirancang lebih sederhana dan mudah diakses.

Warga cukup melapor ke pemerintah desa, kemudian operator desa akan membantu seluruh proses administrasi hingga pengajuan reaktivasi tanpa perlu datang ke kantor Dinsos.

“Cukup datang ke desa. Operator sudah siap membantu agar masyarakat tidak kesulitan dan prosesnya tidak berlarut-larut,” ujar Indri.

Untuk memastikan layanan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Dinsos juga menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta unsur pekerja sosial lainnya dengan pendekatan jemput bola.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Grobogan, Wisnu Sukardi, menilai kolaborasi ini membuat alur pelayanan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

Prosesnya dimulai dari laporan warga di tingkat desa atau pendamping sosial, lalu diverifikasi Dinsos, diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan selanjutnya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa standar waktu pelayanan maksimal tiga kali 24 jam, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

“Karena menyangkut pelayanan kesehatan di rumah sakit, prosesnya harus cepat, tepat, dan maksimal,” tegasnya.

Sinergi antara Dinsos Grobogan dan BPJS Kesehatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki sistem pelayanan publik.

Selain merespons persoalan penonaktifan PBI JKN, inovasi ini juga memperkuat pelayanan yang lebih adaptif, terintegrasi, serta berpihak pada masyarakat.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan keresahan warga akibat nonaktifnya kepesertaan PBI JKN dapat teratasi.

Ini sekaligus menjamin hak pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa terkendala jarak, waktu, maupun biaya. (int/him)

Editor : Abdul Rochim
#Peserta Bantuan Iuran JKN dicoret #11 juta PBI dinonaktifkan #BPJS Kesehatan dinonaktifkan #Cara Aktifkan Kembali PBI JKN yang Dinonaktifkan #grobogan #reaktivasi PBI JKN