GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu Maryoko menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka juga langsung ditahan di Lapas Kelas II B Purwodadi, Jumat (20/6).
Sebelum ditahan, Kades Cangkring Maryoko juga dimintai keterangan sebagai tersangka mulai pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Penetapan tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-16/M.3.41/Fd.2/12/2025 tanggal 13 Januari 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MA yang berprofesi sebagai Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
”Atas hasil pemeriksaan tersebut Penyidik kemudian meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Penetapan tersangka terhadap Kades Cangkring Maryoko dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2024.
Yakni dengan telah ditemukanya adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, selanjutnya Maryoko dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Maryoko.
”Pertimbangan penahanan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau tersangka mengulangi tindak pidana dengan penahanan selama 20 hari kedepan mulai sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” ujarnya.
Dijelaskan, Tersangka selaku Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dengan kewenangannya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor : 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 397.944.870,- .
Dengan uraian antara lain kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 Tahun.
Kemudian penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan Kepala Desa (Pensiunan Mantan Kepala Desa) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun.
Selanjutnya pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023 dan sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya.
”Ada pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023. Penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang dia.
Selain itu, hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
”Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik pada hari ini selanjutnya menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp. 349.145.000,- kepada Penyidik sebagai upaya tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditemukan,” tambahnya.
Sehubungan dengan proses penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.
”Sehingga terhadap pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan,” tandasnya.
Dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2024 hingga saat ini Tim Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.
“Ada sebanyak 13 orang saksi dari pihak instansi terkait maupun masyarakat sudah kami periksa. Kedepannya tidak tertutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata dia. (mun)
Editor : Abdul Rochim