GROBOGAN, RADARPATI.ID – Sebanyak 50 anggota DPRD Grobogan terpilih periode 2024-2029 diambil sumpah dan dilantik (14/8). Prosesi pelantikan ini akan mengundang sebanyak 600 tamu termasuk pasangan anggota dewan baru.
Selain itu, juga mengundang tamu undangan lainya. Mulai dari forkopinda, Kepala OPD, Direktur BUMD, BUMD, Camat, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.
”Total tamu undangan yang undang ada 600 tamu undangan,” kata Plt Sekwan DPRD Grobogan Daru Wisata.
Menurutnya, jumlah anggota dewan yang dilantik ada 50 orang yang mendapatkan kursi mewakili dari lima daerah pemilihan.
Rinciannya 19 orang dewan dari PDI P, 8 orang dari PKB, 8 orang dari Gerindra, 4 orang dari Hanura, 4 orang dari PPP, tiga orang dari PKS, tiga orang Golkar, tiga orang dari Golkar, dua orang dari Demokrat dan satu orang dari Nasdem.
Prosesi pelantikan dimulai pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Grobogan Masa Jabatan 2024-2029 oleh Sekertaris DPRD Grobogan.
Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi.
”Dalam pelantikan itu juga pengumuman pimpinan sementara DPRD dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD. Kemudian penyerahan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara,” ujarnya.
Selain itu, juga penyerahan palu pimpinan oleh pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD.
Selanjutnya penyerahan buku memori dari pimpinan DPRD sebelumnya ke pimpinan sementara dewan.
Terkait dengan nama yang dilantik jadi dewan lima tahun tersebut, pihaknya mengaku bahwa nama siapa yang dilantik berdasarkan dari SK KPU Grobogan hasil Pemilu 2024.
Nama-nama tersebut telah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Grobogan.
”Nama-nama yang dilantik sesuai dengan SK KPU Grobogan hasil Pemilu 2024 lalu,” terang dia.
Daru menambahkan, pelantikan dewan sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) DPRD Grobogan periode 2019-2024.Dari 50 anggota dewan terpilih ada dua anggota dewan terpilih dianulir karena kebijakan partai.
Perubahan Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Groboan Nomor 886 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum 2024 pada 4 Mei 2024. (mun/ali)
Editor : Alfian Dani