Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Penggelapan Pajak Rp 831 Juta, Kejari Grobogan Hadirkan Empat Saksi

Sirojul Munir • Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:21 WIB
SAKSI REKANAN : Kejari Grobogan mendatangkan saksi dari rekanan terdakwa SAP dalam kasus tindak pidana pajak di PN Tipikor Semarang, kemarin. (KEJARI GROBOGAN)
SAKSI REKANAN : Kejari Grobogan mendatangkan saksi dari rekanan terdakwa SAP dalam kasus tindak pidana pajak di PN Tipikor Semarang, kemarin. (KEJARI GROBOGAN)

GROBOGAN, RADARPATI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mendatangkan empat saksi dalam sidang lanjutan ketiga perkara dugaan tindak pidana Pajak dengan terdakwa SAP di PN Tipikor Semarang, kemarin.

Empat saksi ini terdiri dari dua saksi dari rekanan terdakwa dan dua saksi dari pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Pademangan Jakarta Utara selaku Pengawas Pajak.

”Dari keterangan dua saksi ini rekanan perusahaan yang pernah bertransaksi dengan perusahaan terdakwa.

Intinya menjelaskan dari transaksi-transaksi tersebut pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan terdakwa sudah termasuk pajak,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.

Selain itu, juga mendatangkan dua orang saksi lainnya dari pihak pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Pademangan Jakarta Utara selaku Pengawas Pajak.

Mereka menjelaskan adanya pelaporan pajak dari para perusahaan yang pernah bertransaksi dengan perusahaan terdakwa.

Sidang di PN Tipikor Semarang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota Majelis Hakim : Erwin Mathelis Amahorseja, , Horas El Cairo Purba, dan Panitera Enggar Setyaningrat.

Sedangkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Rismanto, Frengki Wibowo, Ariyanto Nico Pamungkas, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.

”Sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 masih dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” terang dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mendatangkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pajak atas nama SAP di PN Tipikor Semarang, Jumat (8/12) lalu. 

Terdakwa SAP ini selaku Direktur pada CV Adhi Jaya merupakan supplier yang bergerak di bidang Jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada Pembangunan Pabrik Semen Grobogan hadir dalam persidangan.

Ada 4 saksi yang didatangkan. 1 orang pegawai pajak DJP Jawa Tengah dan dari KPP Pratama Blora sebanyak 3 orang.

Agenda persidang tersebut, saksi menjelaskan terkait perbuatan terdakwa yang telah memungut pajak dari penjualan namun tidak disetorkan kepada Negara.

Penuntut Umum telah membacakan surat Dakwaan atas nama terdakwa SAP didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kasus terdakwa SAP berawal tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan melalui wajib pajak CV Adhi Jaya masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Dari kasus itu, kerugian pada pendapatan negara total sebesar Rp 831 juta.

Rincian atas pajak penghasilan badan tahun pajak 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp 51 juta dan atas pajak pertambahan nilai masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp 779 juta.(mun/him)

 

Editor : Alfian Dani
#penggelapan pajak #kejari grobogan #grobogan #semen grobogan