Kejari Grobogan Dalami 800 Kegiatan Desa Tlogomulyo, Kades Segera Dipanggil


GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan masih mendalami dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug.
Penyidik kini meneliti sekitar 800 kegiatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) selama periode 2019 hingga 2023.
Banyaknya dokumen yang harus diperiksa membuat proses penyidikan membutuhkan waktu dan ketelitian.
Tim kejaksaan harus mencocokkan data serta menghitung kembali pelaksanaan kegiatan yang berlangsung selama lima tahun tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Raka Aprizki Soeroso mengatakan, pemeriksaan ratusan kegiatan menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk memastikan kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan data yang ditemukan.
“Ada sekitar 800 kegiatan yang harus kami baca dan kerjakan lagi perhitungannya untuk periode 2019 sampai 2023,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Kejari Grobogan menggeledah empat lokasi pada Selasa (7/7), meliputi Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, kantor BUMDes Telaga Mandiri, serta rumah kepala desa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita enam boks kontainer berisi dokumen APBDes tahun anggaran 2019-2023, dua telepon genggam, dan lima laptop untuk kepentingan penyidikan.
Raka menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan tidak berhenti meskipun membutuhkan waktu cukup panjang. Penyidik terus memeriksa sejumlah pihak serta berkoordinasi dengan Inspektorat.
Dalam agenda pemeriksaan, kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan delapan orang yang berkaitan dengan rekanan kegiatan desa.



