Sempat Tertunda, Tiga Pendapa di Grobogan Kembali Diusulkan Cagar Budaya

GROBOGAN – Tiga pendapa bersejarah di Kabupaten Grobogan kembali diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2026.
Sebelumnya, ketiga bangunan tersebut telah melalui kajian pada 2025, tetapi belum mendapatkan penetapan resmi.
Tiga bangunan itu meliputi Pendapa Kabupaten Grobogan, pendapa eks Kawedanan Grobogan, dan pendapa eks Kawedanan Gubug.
Ketiganya masuk dalam daftar objek yang diusulkan untuk memperoleh status cagar budaya guna memperkuat upaya pelestarian bangunan bersejarah di Kabupaten Grobogan.
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan Endang Darwati mengatakan, pengusulan terhadap tiga pendapa tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Pada tahun lalu, proses pengusulan telah disertai kajian, tetapi belum berlanjut hingga penetapan.
“Tahun lalu sudah diusulkan dan sudah ada kajiannya, tetapi belum bisa ditetapkan. Tahun ini diusulkan kembali. Untuk penetapannya, kami menunggu dari pemilik kewenangan atas seluruh aset tersebut,” ujarnya.
Menurut Endang, kajian menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan kelayakan suatu objek sebagai cagar budaya.
Namun, hasil kajian tidak serta-merta membuat bangunan langsung berstatus cagar budaya.
Masih ada proses penetapan yang harus dilalui, termasuk keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut (RED, bupati Grobogan).



