Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR ASN Grobogan Cair, PPPK Paruh Waktu Hanya Terima Rp 50 Ribu

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
AUDIENSI: BKPSDM Grobogan saat bertemu dengan tenaga pendidik yang mengadu terkait upah PPPK Paruh Waktu.
AUDIENSI: BKPSDM Grobogan saat bertemu dengan tenaga pendidik yang mengadu terkait upah PPPK Paruh Waktu.

Advertisement

GROBOGAN — Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah aturan teknis di tingkat daerah rampung disusun. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pegawai menjelang Idulfitri.

Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menyampaikan bahwa besaran THR tahun ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp 60 miliar. 

Dana tersebut dialokasikan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Grobogan, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Advertisement

Menariknya, tahun ini PPPK paruh waktu juga ikut menerima THR. Total anggaran untuk kelompok ini mencapai sekitar Rp 130 juta. 

Namun, karena besaran gaji yang relatif kecil, ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima THR sekitar Rp 50 ribu.

Perhitungan THR dilakukan dengan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, sehingga besarannya disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun.

Jika masa kerja belum genap setahun, maka THR diberikan secara proporsional.

Untuk PPPK paruh waktu, anggaran THR tidak dikelola secara terpusat, melainkan melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masuk dalam pos belanja barang dan jasa.

Advertisement

Artikel Terkait

Ikan Nila dan Udang Mati, Petambak Juwana Pati Duga Tercemar Limbah Perusahaan

Ikan Nila dan Udang Mati, Petambak Juwana Pati Duga Tercemar Limbah Perusahaan

Petambak di Desa Gadingrejo, Juwana, menduga limbah perusahaan menyebabkan ikan nila dan udang mati. DLH Pati akan menindaklanjuti dengan pengecekan lokasi.

Pajak Tambang Galian C di Grobogan Terkendala Laporan Produksi

Pajak Tambang Galian C di Grobogan Terkendala Laporan Produksi

BPPKAD Grobogan masih menunggu laporan produksi sejumlah perusahaan galian C sehingga potensi pajak daerah belum dapat dihitung maksimal. Pengawasan dilakukan bersama ESDM menggunakan drone.

Videotron Rp 1,38 Miliar Bakal Hiasi Pusat Kota Purwodadi, Ini Titik-Titiknya

Videotron Rp 1,38 Miliar Bakal Hiasi Pusat Kota Purwodadi, Ini Titik-Titiknya

Pemkab Grobogan menyiapkan dua videotron senilai Rp1,38 miliar di Simpang Lima dan Segitiga Emas Purwodadi. Proyek ditargetkan terealisasi 2026, bersamaan dengan penataan saluran dan trotoar kota.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer