
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Masyarakat perlu mengetahui posisi desil keluarganya untuk memahami peluang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pengelompokan kesejahteraan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon penerima sejumlah program, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Mengacu pada informasi Badan Pusat Statistik (BPS), Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai basis data terpadu untuk mendukung penyusunan kebijakan, penentuan penerima program, serta evaluasi bantuan pemerintah.
Dalam data tersebut, kondisi sosial ekonomi rumah tangga dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkatan atau desil. Kategori ini dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat untuk mengetahui program bantuan yang berpeluang diterima maupun diusulkan.
Pembagian Jenis Bansos Berdasarkan Desil
Pengelompokan desil 1 hingga 10 memiliki peran dalam menentukan prioritas sasaran bantuan. Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, pembagiannya meliputi:
Desil 1: Menjadi prioritas untuk usulan penerima PKH dan Program Sembako.
Desil 2: Berpeluang diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
Desil 3: Termasuk kelompok prioritas untuk program PKH dan sembako.
Desil 4: Dapat diprioritaskan dalam pengusulan PKH maupun Program Sembako.
Desil 5: Menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk bantuan PBI-JK sesuai kriteria program.
Meski demikian, masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 bukan berarti seseorang otomatis memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan persyaratan dan hasil verifikasi sesuai jenis program.



