
BLORA – Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) mendorong ribuan warga Blora mengurus perubahan kepemilikan kendaraan bekas.
Samsat Blora mencatat sebanyak 2.417 kendaraan telah melakukan balik nama selama Januari hingga awal November 2026.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Blora Kurniawan Dwijo mengatakan, kebijakan tersebut memudahkan masyarakat mendaftarkan kendaraan bekas atas nama pemilik baru.
Program pembebasan biaya balik nama itu telah diberlakukan sejak awal 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Melalui kebijakan tersebut, pembeli kendaraan bekas tidak perlu membayar bea balik nama ketika mengurus perubahan kepemilikan.
"Biaya balik nama itu semuanya gratis, termasuk untuk kendaraan yang mutasi masuk, baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi," jelas Kurniawan, Jumat (6/11).
Dari total kendaraan yang memanfaatkan program tersebut, pengguna sepeda motor tercatat mendominasi dibandingkan pemilik kendaraan roda empat.
Kurniawan menyebut, seluruh kendaraan yang melakukan balik nama sebenarnya memiliki potensi penerimaan daerah mencapai Rp669.312.500.
Namun, pembebasan BBNKB II membuat potensi pendapatan sekitar Rp669 juta tersebut tidak masuk ke kas daerah.
Meski demikian, program ini dinilai memberikan keuntungan bagi masyarakat karena kepemilikan kendaraan dapat tercatat sesuai identitas pemilik terbaru.




