Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terminal Gagak Rimang Blora Kini Tampung Parkir Truk

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯

Advertisement

BERJEJER: Beberapa truk yang terparkir di Terminal Tipe B Gagak Rimang Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
BERJEJER: Beberapa truk yang terparkir di Terminal Tipe B Gagak Rimang Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Sebagian area Terminal Tipe B Gagak Rimang, Kabupaten Blora, kini dimanfaatkan sebagai tempat parkir truk dan kendaraan lainnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya mengoptimalkan area terminal yang relatif lengang sekaligus menambah penerimaan retribusi daerah.

Advertisement

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah truk terparkir di bagian belakang terminal.

Kendaraan tersebut menempati area kosong sehingga tidak mengganggu aktivitas bus yang menggunakan sisi lain terminal.

Advertisement

Koordinator Terminal Tipe B Gagak Rimang, Supandi, mengatakan jumlah bus yang masuk ke terminal saat ini rata-rata hanya sekitar 10–15 kendaraan.

Kondisi tersebut membuat sebagian lahan tidak banyak digunakan untuk aktivitas angkutan umum.

Pemanfaatan area parkir itu mengacu pada regulasi Provinsi Jawa Tengah, yakni Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 juncto Pergub Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024.

“Retribusi tersebut masuk ke Pemprov Jateng, sedangkan pihak terminal hanya menangani teknis di lapangan,” katanya.

Ketentuan tersebut memungkinkan area terminal digunakan untuk memarkir berbagai jenis kendaraan, mulai sepeda motor, mobil, hingga truk.

Tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, dan kendaraan roda empat lebih Rp 4 ribu.

Sementara itu, kendaraan yang menginap dikenai tarif Rp 20 ribu.

Menurut Supandi, truk hampir setiap hari memanfaatkan area tersebut untuk parkir. Jumlahnya berubah-ubah, tetapi rata-rata mencapai lima kendaraan per hari.

“Biasanya truk sumbu tiga. Kadang ramai, kadang sepi,” ujarnya.

Untuk menjaga kelancaran pelayanan angkutan umum, kendaraan berat ditempatkan di sisi timur terminal. Adapun sisi barat tetap digunakan untuk aktivitas bus.

Penataan ini dilakukan agar keberadaan truk yang parkir tidak menghambat pergerakan bus maupun kegiatan operasional terminal.

Supandi kembali menegaskan bahwa penerimaan dari retribusi parkir langsung masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengelola terminal hanya menjalankan tugas teknis di lapangan.

“Retribusinya langsung ke Pemprov Jateng. Kami hanya teknis,” jelasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Pemkab Blora Siapkan Hibah Rp 3,27 Miliar untuk Polres hingga Kejari

Pemkab Blora Siapkan Hibah Rp 3,27 Miliar untuk Polres hingga Kejari

Pemkab Blora mengalokasikan hibah Rp 3,27 miliar dalam APBD perubahan 2026 untuk Kejari, Polres, Kemenag, dan Pengadilan Negeri. Dana direncanakan untuk pembangunan serta rehabilitasi sarana perkantoran.

 Sambo Blora Sabet Dua Emas Porprov Jateng 2026

Sambo Blora Sabet Dua Emas Porprov Jateng 2026

Atlet sambo Blora meraih dua medali emas melalui Farian Adi Pratama dan Rayhan Dwi Kusuma di Porprov Jateng 2026. Kontingen juga membawa pulang medali perak dan perunggu serta membidik tambahan medali.

 Bayi Usia 0–5 Bulan Dominasi Kasus Stunting Baru di Blora

Bayi Usia 0–5 Bulan Dominasi Kasus Stunting Baru di Blora

Kasus baru stunting pada bayi usia 0–5 bulan mendominasi temuan di Blora hingga September 2026. Pemkab memperkuat deteksi dini, layanan kesehatan ibu dan anak, serta evaluasi program di lapangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer