Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komunitas Pecinta Kucing Solo–Blora Ajukan Keberatan, Minta JPU Cabut Banding Kasus Penendangan Kucing

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Perwakilan komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) Solo bersama Blora Cat Community melayangkan surat keberatan dan permohonan pencabutan banding ke Kejaksaan Negeri Blora pada Jumat (19/06). 

Mereka datang langsung ke kantor Kejari Blora untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia, hadir bersama Ketua Blora Cat Community, Betty, dan diterima oleh Kasipidum Kejari Blora, Samsul Sitinjak.

Hening menjelaskan, perkara penendangan kucing di Blora yang menjerat terdakwa Pujianto telah diputus oleh Pengadilan Negeri Blora dengan vonis dua bulan penjara yang diganti kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan di 10 sekolah.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai sudah adil dan bersifat progresif karena memberikan efek edukatif di masyarakat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada 9 Juni 2026. Langkah itu kemudian memicu keberatan dari komunitas pecinta hewan.

“Kami datang mengantar surat keberatan dan permohonan cabut banding. Kami menilai vonis kerja sosial justru lebih efektif,” ujar Hening.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk aspirasi lanjutan.

Hening menilai hukuman kerja sosial lebih efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan hewan, sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan pihak Kejari Blora, alasan JPU mengajukan banding adalah karena vonis denda dinilai dapat memberikan pemasukan bagi negara, sedangkan hukuman kerja sosial dianggap berada di bawah tingkat pidana denda.

Meski demikian, Hening berpendapat bahwa secara kontekstual, putusan majelis hakim lebih tepat karena memberikan dampak edukatif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai masih memprihatinkan, dengan potensi kekerasan terhadap hewan yang masih terjadi.

Karena itu, pihaknya mendorong dua solusi utama, yakni edukasi masif dan sterilisasi massal untuk mengurangi risiko kekerasan terhadap hewan.

Hening menegaskan bahwa komunitas akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan tetap menolak upaya banding, sambil mendukung putusan hakim yang dinilai lebih berpihak pada edukasi masyarakat.

Pihak Kejaksaan Negeri Blora menyatakan akan meneruskan surat keberatan tersebut ke pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut.(tos)

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

NGERI! SD Negeri Kunden Blora Baru Hanya Dapat 3 Murid

NGERI! SD Negeri Kunden Blora Baru Hanya Dapat 3 Murid

Sejumlah SD negeri mengalami kekurangan murid pada SPMB 2026. Sekolah didorong aktif jemput bola, promosi digital, dan mempublikasikan prestasi untuk menarik minat calon siswa.

PANTAS SAJA! SD Negeri Tempelan Blora Sampai Tolak-Tolak Murid Baru, Ternyata Ini yang Dilakukan

PANTAS SAJA! SD Negeri Tempelan Blora Sampai Tolak-Tolak Murid Baru, Ternyata Ini yang Dilakukan

SDN Tempelan Blora berhasil memenuhi kuota 112 siswa baru dalam SPMB 2026. Promosi melalui Instagram dan TikTok serta prestasi siswa menjadi faktor tingginya minat masyarakat.

Tiga Pelaku Curanmor asal Pati Dibekuk di Blora, Sasar Kendaraan di Acara Hiburan

Tiga Pelaku Curanmor asal Pati Dibekuk di Blora, Sasar Kendaraan di Acara Hiburan

Polres Blora menangkap tiga pelaku curanmor asal Pati yang mencuri motor di acara dangdut Desa Ngumbul. Kelompok residivis ini diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan di sejumlah daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer