Kabar Baik Pemilik Kendaraan di Jateng: Pemutihan Pajak Bergulir, Bebas Denda dan Sanksi Progresif

Iwan Arfi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:25 WIB

 

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

 

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kebijakan insentif ini ditujukan untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Melalui skema bertajuk Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif, wajib pajak kini tidak perlu khawatir jika memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Pemprov Jateng secara resmi menghapus pengenaan pajak progresif bagi unit kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya selama masa program berlangsung.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi warga.

"Kebijakan ini menjadi insentif dari Bapak Gubernur bagi masyarakat. Selain pembebasan denda atas keterlambatan bayar pajak kendaraan, kami juga menghapus penerapan bea pajak progresif bagi warga yang menguasai kendaraan lebih dari satu unit," kata Masrofi.

Dengan berlakunya aturan ini, tarif pajak untuk kendaraan tambahan akan dihitung dengan skema normal tanpa tambahan persentase progresif hingga tanggal penutupan program pada 28 Desember 2026.

"Sebelumnya, kepemilikan kendaraan beruntun dikenakan tarif bertingkat atau progresif. Lewat relaksasi ini, seluruh kendaraan tambahan yang terdaftar akan terbebas dari pajak progresif tersebut," terangnya.

Selain penghapusan sanksi denda PKB dan tarif progresif, program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng turut melengkapinya dengan potongan harga (diskon) PKB sebesar 5 persen yang dapat dimanfaatkan warga hingga 31 Desember 2026.

Editor : Iwan Arfi
pemutihan pajak Jateng Bapenda Jateng Bebas Pajak Progresif Pajak Jateng 2026 pajak kendaraan bermotor