REMBANG — Bupati Rembang Harno memastikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin resmi dimutasi dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi kinerja dari tim Panitia Seleksi (Pansel) keluar.
Harno menegaskan, mutasi tersebut bukan sekadar isu yang beredar. Hasil evaluasi telah diterima dan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.
“Kalau isu kan sesuatu yang belum jelas. Jadi ini bukan isu. Hasil evaluasi sudah turun,” ujar Harno saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Tak Bisa Berenang, Pelajar Rembang Terseret Arus Saat Mandi di Laut
Berdasarkan rekomendasi Pansel yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan akademisi Universitas Diponegoro (Undip), Fahrudin tidak melanjutkan tugasnya sebagai Sekda Rembang.
Pemkab Rembang menyiapkan jabatan baru bagi Fahrudin, yang dilantik sebagai Sekda pada 3 September 2021.
“Hasilnya adalah Pak Sekda tidak dilanjutkan ke-Sekda-annya, ditempatkan di dinas yang masih kosong. Itu rekomendasi dari Pansel-nya seperti itu,” lanjut Harno.
Sebelumnya, Fahrudin sempat menyampaikan keinginan untuk bergeser ke posisi Staf Ahli Bupati.
Namun, Harno menjelaskan bahwa opsi tersebut belum dapat direalisasikan karena seluruh jabatan Staf Ahli saat ini masih terisi.
“Ingin ke Staf Ahli ya kalau itu bisa-bisa saja, selama ada tempatnya. Tapi hasil rekomendasinya, karena posisi Staf Ahli ada isinya, maka tempatnya belum di situ. Jadi tempatnya adalah di tempat-tempat yang kosong,” terangnya.
Pemkab Rembang kini memproses berkas usulan mutasi Fahrudin sekaligus penunjukan pejabat pengganti. Berkas tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
“Ya ini baru proses, hari ini dinaikkan ke BKN,” tegas Harno.
Mutasi Fahrudin menambah dinamika pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Rembang. Saat ini, sejumlah posisi kepala dinas dan badan juga masih mengalami kekosongan.
Sebelum seleksi terbuka untuk menentukan Sekda definitif digelar, jabatan Sekda Rembang akan diisi melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) Sekda. (noe/ali)