Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Daftar Delapan Penerima Aliran Dana TPP Dindikpora Rembang yang Diselewengkan

Abdul Rochim • Minggu, 5 Juli 2026 | 22:14 WIB
Segepok rupiah. (ilustrasi by Pexels)
Segepok rupiah. (ilustrasi by Pexels)

REMBANG – Dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang terus menjadi perhatian. 

DPRD Rembang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.

Anggota DPRD Rembang Puji Santoso mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya telah disetujui dalam APBD 2025.

Menurutnya, dana TPP merupakan hak para aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak semestinya disalahgunakan.

Baca Juga: SKANDAL PENYIMPANGAN TPP Dindikpora Rembang Disorot DPRD, Kemana Aliran Dananya Bikin Geleng Kepala

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. DPRD menyetujui anggaran berdasarkan usulan dan kebutuhan yang disampaikan OPD. Kalau kemudian ada dugaan penyimpangan seperti ini, tentu menjadi pukulan bagi kepercayaan yang selama ini kami berikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah atas Tahun Anggaran 2025, ditemukan penyimpangan dana TPP sebesar Rp2,06 miliar.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 56,5 juta yang dikembalikan, sehingga masih terdapat sekitar Rp 2 miliar yang menjadi kewajiban pengembalian.

Puji mengaku memperoleh informasi awal mengenai kasus tersebut dari laporan hasil pemeriksaan BPK.

Ia menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.

"Informasi yang kami terima berasal dari hasil pemeriksaan BPK. Kalau benar demikian, tentu ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, tetapi dugaan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Diduga Mengalir ke Delapan Rekening

Dalam temuannya, BPK mencatat adanya perbedaan antara dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dengan transaksi pemindahbukuan di Bank Jateng.

Dana TPP diduga dialihkan ke delapan rekening penampung, terdiri atas tujuh ASN Dindikpora dan satu rekening milik pihak luar yang bukan ASN Pemerintah Kabupaten Rembang.

Ini delapan rekening penerima aliran dana TPP:

  1. AWI Rp 750,6 juta 
  2. SUM sebesar Rp 405,13 juta
  3. HPR Rp 235,50 juta
  4. KHU Rp 232 juta
  5. YPU Rp 164,95 juta
  6. SNO Rp 82 juta
  7. BAS Rp 69,70 juta
  8. ISE Rp 10 juta

Di tengah penyidikan, muncul isu bahwa rekening milik pihak non-ASN tersebut berkaitan dengan seorang perempuan yang disebut berprofesi sebagai lady companion (LC).

Namun Puji meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada penjelasan resmi dari penyidik.

"Kalau memang ada dana yang masuk ke rekening orang yang tidak berhak, tentu harus dikembalikan. Mengenai siapa pemilik rekening dan bagaimana aliran dananya, biarkan itu dibuktikan oleh kejaksaan," tegasnya.

Berawal dari Pembayaran Manual

Temuan BPK menyebut penyimpangan terjadi saat pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 masih dilakukan secara manual melalui mekanisme SP2D-LS.

Saat itu, sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum terintegrasi dengan e-Kinerja, sehingga dokumen pencairan masih disusun secara manual.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemindahbukuan dana dari rekening dinas ke rekening pribadi sebelum dana diterima para ASN yang berhak.

Setelah hasil audit keluar, Inspektorat Kabupaten Rembang memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian daerah.

Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian baru mencapai Rp56,5 juta.

Kejari Periksa 20 Saksi

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Rembang.

Pada 24 Juni 2026, penyidik memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam sehari guna mendalami dugaan penyimpangan dana TPP.

Meski memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut, DPRD belum berencana memanggil jajaran Dindikpora karena proses hukum sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berharap kejaksaan dapat mengungkap fakta secara terang dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat," pungkas Puji. (noe/ali)

Editor : Abdul Rochim
#BPK Jawa Tengah #TPP Dindikpora Rembang #dugaan korupsi TPP #kejari rembang #dprd rembang