
BLORA – Upaya memperbaiki akses jalan yang menghubungkan Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan wilayah Kabupaten Ngawi berujung persoalan hukum.
Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah kegiatan perbaikan jalan di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan tersebut telah lama digunakan masyarakat sebagai jalur penghubung menuju Kabupaten Ngawi.
Jalan sepanjang sekitar dua hingga tiga kilometer itu sebelumnya masih berupa jalan tanah sehingga sulit dilalui, terutama saat musim hujan.
Baca Juga: Ganti Untung Lahan Bendungan Karangnongko Blora Molor, Warga Ditarget Mulai Terima pada 2027
Menurut Eko, warga bersama Sekdes Mariyono kemudian berinisiatif melakukan pengerasan jalan menggunakan material makadam atau sirtu.
Seluruh pembiayaan dilakukan secara swadaya melalui iuran dan sumbangan masyarakat.
"Niatnya agar akses masyarakat menjadi lebih mudah. Jalan itu bukan jalan kabupaten maupun jalan desa, tetapi berada di kawasan hutan," ujarnya.
Ia mengakui proses pengerasan jalan menggunakan alat berat.
Penggunaan alat berat inilah yang diduga menjadi persoalan dalam kasus tersebut.
"Untuk penggunaan alat berat memang belum mengantongi izin. Namun terkait pembangunan jalan, sebelumnya sudah ada surat yang dikirimkan kepada UGM," katanya.




