REMBANG – Dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang terus menjadi sorotan.
DPRD Rembang mengecam keras kasus tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah atas Tahun Anggaran (TA) 2025, nilai penyimpangan dana TPP mencapai sekitar Rp 2,06 miliar.
Baca Juga: SKANDAL PENYIMPANGAN TPP Dindikpora Rembang Disorot DPRD, Kemana Aliran Dananya Bikin Geleng Kepala
Dari jumlah tersebut, baru Rp 56,5 juta yang telah dikembalikan oleh Dindikpora, sehingga masih tersisa sekitar Rp 2 miliar yang belum dipulihkan.
Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Rembang yang kini telah meningkatkan penanganan kasus tersebut.
"Kami menunggu perkembangan dari kejaksaan. Yang jelas, DPRD sangat menyayangkan adanya dugaan penyimpangan ini karena menyangkut anggaran yang sudah kami setujui," ujarnya.
Menurut Puji, DPRD sebelumnya menyetujui anggaran TPP dalam APBD 2025 berdasarkan usulan kebutuhan dari Dindikpora.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
"Kami percaya terhadap mekanisme yang diajukan. Tetapi jika kemudian ada oknum yang menyalahgunakan anggaran hingga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, tentu sangat kami sesalkan," tegasnya.
Diduga Mengalir ke Delapan Rekening
BPK menemukan adanya perbedaan antara dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dengan transaksi pemindahbukuan di Bank Jateng.
Dana TPP diduga dialihkan ke delapan rekening penampung, terdiri atas tujuh ASN Dindikpora dan satu pihak luar yang bukan ASN Pemkab Rembang.
Rekening dengan nilai penerimaan terbesar tercatat atas nama AWI, yang berstatus bukan ASN, dengan nominal sekitar Rp 750,6 juta.
Selain itu, dana juga diduga mengalir ke rekening ASN Dindikpora, yakni:
SUM sebesar Rp 405,13 juta
HPR sebesar Rp 235,50 juta
KHU sebesar Rp 232 juta
YPU sebesar Rp 164,95 juta
SNO sebesar Rp 82 juta
BAS sebesar Rp 69,70 juta
ISE sebesar Rp 10 juta
Di tengah proses penyidikan, beredar isu bahwa rekening milik pihak luar tersebut merupakan milik seorang perempuan yang berprofesi sebagai lady companion (LC).
Namun, Puji meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi dari penyidik.
"Kalau memang dana itu masuk ke rekening pihak yang bukan berhak, tentu harus dikembalikan. Soal siapa pemilik rekening dan bagaimana aliran dananya, biarkan kejaksaan yang mengungkap secara resmi," katanya.
Berawal dari Sistem Pembayaran Manual
Kasus ini bermula pada pelaksanaan pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025.
Saat itu, sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum sepenuhnya siap sehingga pembayaran TPP dilakukan secara manual melalui mekanisme SP2D-LS.
Dokumen pencairan juga masih disusun manual karena belum terintegrasi dengan sistem e-Kinerja, sehingga membuka celah terjadinya pemindahbukuan dana yang tidak sesuai.
BPK kemudian menemukan adanya selisih antara dokumen administrasi dan transaksi perbankan.
Dugaan modus yang digunakan ialah memindahkan dana TPP dari rekening dinas ke rekening pribadi oknum sebelum dana diteruskan kepada guru dan pegawai yang berhak menerima tunjangan.
Setelah temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Rembang memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian daerah.
Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian baru mencapai Rp 56,5 juta, jauh dari total temuan.
Kejari Periksa 20 Saksi
Kasus tersebut resmi memasuki proses hukum pada 24 Juni 2026. Dalam satu hari, Kejari Rembang memeriksa sedikitnya 20 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dana TPP.
Puji mengatakan DPRD belum berencana memanggil jajaran Dindikpora karena perkara telah menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan kejaksaan bekerja mengungkap fakta-fakta hukum dan siapa saja yang harus bertanggung jawab," pungkasnya. (noe/ali)
Editor : Abdul Rochim