REMBANG – Polres Rembang resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur yang menjerat seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme gelar perkara setelah penyidik menilai bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan kasus ke persidangan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: TAK BOLEH BUKA! Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Milik Kiai Ashari Pati
Menurutnya, hambatan terbesar dalam penuntasan kasus ini adalah kurangnya kerja sama dari pihak-pihak terkait.
"Kendala dari penyidik yaitu pihak pelapor dan korban tidak kooperatif. Pembuktian kasus asusila sangat bergantung pada kerja sama para pihak terkait," ujar AKP Alva, Minggu (10/5).
Berkas Sempat Tertahan di Kejaksaan
Perjalanan hukum kasus ini sejatinya sudah berlangsung sejak Mei 2025. Berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Juli 2025, namun Jaksa Penuntut Umum mengembalikannya dengan status P-18/P-19 karena dianggap belum lengkap.
Hingga batas waktu yang ditentukan, keterangan saksi dan korban yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas tidak kunjung dipenuhi, sehingga statusnya tidak pernah mencapai P-21 (lengkap). Penyidikan akhirnya resmi dihentikan pada 14 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa perkara tersebut belum dinyatakan lengkap hingga penyidikan dihentikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Terduga Kiai Cabul di Jepara Disidak, Ponpes Al Anwar Sepi Aktivitas
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan keluarga pada 2 Mei 2025. Dua santriwati berusia 14 tahun diduga menjadi korban pelecehan berulang oleh oknum pengasuh berusia sekitar 40-50 tahun di asrama putri.
Modus yang dilakukan pelaku tergolong aneh, yakni dengan dalih memeriksa sisa pemakaian henna di bagian tubuh yang tertutup seperti dada.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma berat, sering menangis, dan sempat merasa ketakutan untuk melapor.
Meski saat ini sudah di-SP3, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih memiliki kemungkinan untuk dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum) atau adanya pihak yang mengajukan praperadilan atas keputusan penghentian penyidikan tersebut. (ali)
Editor : Abdul Rochim