Guru Honorer 2027, Benarkah Tetap Bisa Mengajar Setelah Status Dihapus?

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 10:04 WIB
DI UJUNG TANDUK: Guru honorer di SMP 2 Gebog Kudus mengajar baru-baru ini.
DI UJUNG TANDUK: Guru honorer di SMP 2 Gebog Kudus mengajar baru-baru ini.

RADAR PATI.JAWAPOS.COM – Penghapusan status tenaga honorer pada 31 Desember 2026 memunculkan pertanyaan mengenai nasib guru non-ASN di sekolah negeri.

 Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah keberlanjutan tugas mengajar, mekanisme pengangkatan menjadi ASN, serta sumber pembayaran honor pada masa transisi.

Pemerintah telah mengatur penataan tenaga non-ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Skema Seleksi CASN 2027 Bagi Guru Honorer

Namun, penghapusan status honorer tidak serta-merta berarti seluruh guru non-ASN otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau langsung berstatus sebagai pegawai penuh waktu.

Karena itu, guru perlu membedakan antara kebijakan penataan tenaga non-ASN, kesempatan mengikuti seleksi ASN, dan ketentuan pembayaran honorarium di sekolah.

Status guru non-ASN dan pembayaran honor

Keberlanjutan tugas mengajar pada 2027 perlu mengacu pada ketentuan resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk status kepegawaian masing-masing guru serta kebijakan pembiayaan yang berlaku.

Informasi mengenai alokasi anggaran Rp23 triliun untuk menjamin honor guru non-ASN, termasuk klaim bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membayar honor selama masa transisi, perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Kemendikdasmen dan APBN 2027.

Guru disarankan berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau pihak sekolah untuk mengetahui dasar penugasan, sumber pembayaran, dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Bagaimana peluang mengikuti seleksi ASN 2027?

Guru non-ASN yang ingin menjadi ASN perlu mengikuti ketentuan seleksi dan penataan kepegawaian yang diumumkan secara resmi. Riwayat pendataan dalam database BKN dapat berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN, tetapi tidak otomatis menjamin pengangkatan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Demikian pula, guru yang belum masuk database BKN perlu memantau pengumuman rekrutmen resmi untuk mengetahui formasi yang tersedia dan persyaratan pendaftaran.

Klaim bahwa guru non-ASN dengan masa kerja lebih dari lima tahun pasti memperoleh afirmasi khusus, serta informasi mengenai jalur seleksi CASN 2027, perlu merujuk pada regulasi atau pengumuman resmi yang secara spesifik mengatur ketentuan tersebut.

PPPK paruh waktu tidak otomatis menjadi pegawai penuh waktu

Informasi yang menyebut 242.482 guru PPPK paruh waktu akan otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 juga perlu diverifikasi melalui kebijakan resmi Kementerian PANRB dan BKN.

Perubahan status kepegawaian tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan angka jumlah pegawai atau tanggal yang beredar dalam informasi daring. Guru perlu memeriksa apakah terdapat keputusan pengangkatan, formasi, serta persyaratan administratif yang berlaku.

Begitu pula, peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027–2029 harus mengacu pada ketentuan seleksi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Perhatikan informasi resmi BKN

Selain penataan tenaga non-ASN, para guru yang berstatus ASN perlu memastikan data kepegawaiannya sesuai dengan catatan resmi. Apabila terdapat instruksi validasi akun melalui aplikasi ASN Digital, ikuti petunjuk yang diterbitkan BKN.

Informasi mengenai uji coba bekerja dari rumah atau work from home (WFH), validasi data, serta sanksi bagi ASN juga sebaiknya diperiksa melalui pengumuman instansi berwenang agar tidak tercampur dengan kabar yang belum terverifikasi.

BKN mengimbau pelamar seleksi ASN untuk menggunakan kanal resmi saat mencari informasi rekrutmen. Masyarakat perlu menghindari calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Bagi guru non-ASN, langkah paling penting saat ini adalah memastikan status pendataan, menyimpan dokumen kepegawaian, serta memantau pengumuman Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, dan BKN mengenai kebijakan yang berlaku pada 2027. (*)

---

Catatan redaksi: Bahan awal memuat sejumlah klaim spesifik yang belum disertai dokumen resmi pendukung, antara lain anggaran Rp 23 triliun, pengangkatan otomatis 242.482 guru PPPK paruh waktu, afirmasi masa kerja lima tahun, dan jalur transisi PPPK menjadi PNS pada 2027–2029. Kami tidak menyajikannya sebagai fakta yang sudah dipastikan agar berita tidak menyesatkan pembaca. 

Editor : Abdul Rochim
guru honorer 2027 nasib guru non-ASN seleksi PPPK 2027 CASN 2027 aturan tenaga honorer