
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah disebut menyiapkan skema transisi bagi guru non-ASN menjelang penghapusan status tenaga honorer pada 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut diklaim bertujuan menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri pada 2027.
Dalam informasi yang beredar, anggaran sebesar Rp 23 triliun dari APBN disebut dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan guru non-ASN selama masa transisi.
Dana tersebut dikaitkan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honorarium guru.
Namun, sejumlah klaim dalam informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pengumuman resmi pemerintah.
Terutama terkait besaran anggaran, ketentuan seleksi CASN 2027, dan kepastian pengangkatan otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Skema seleksi CASN 2027 bagi guru honorer
Informasi tersebut membagi peluang rekrutmen guru non-ASN menjadi dua kelompok.
Yakni tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga yang belum masuk database.
Guru yang terdata disebut berpeluang memperoleh afirmasi dalam proses penataan tenaga non-ASN.
Sementara itu, pendidik yang belum terdata diarahkan mengikuti seleksi sesuai ketentuan rekrutmen aparatur sipil negara yang berlaku.



