
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan rekrutmen guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebutuhan guru yang telah dipetakan pemerintah mencapai 464.856 orang.
Jumlah tersebut masih bersifat dinamis karena setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun.
Baca Juga: CPNS Guru 2027 Dibuka Bertahap, 139 Ribu Formasi Disiapkan pada Gelombang Pertama
Pemenuhan kebutuhan itu dirancang melalui roadmap selama tiga tahun. Pada 2027, pemerintah menargetkan pemenuhan 30 persen dari total kebutuhan, dilanjutkan 30 persen pada 2028 dan 40 persen pada 2029.
Dengan skema tersebut, tahap pertama pada 2027 diperkirakan mencakup sekitar 139 ribu formasi guru.
Abdul Mu’ti menyampaikan pemerintah telah berulang kali berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menyelaraskan data kebutuhan guru berdasarkan wilayah, sekolah, serta mata pelajaran.
“Jadi nanti roadmap-nya itu 2027, kami akan mengangkat 30 persen dari kebutuhan 464 itu, kemudian 30 persen lagi di tahun 2028 dan 2029 kami mengangkat 40 persen,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Seleksi tersebut nantinya terbuka bagi sejumlah kelompok pelamar. Guru honorer atau non-ASN, guru PPPK, maupun lulusan baru dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan dan formasi yang tersedia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga menyebut pemenuhan kebutuhan guru sebanyak 464.856 orang akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun,” ujar Nunuk, Rabu (23/9/2026).
Fresh Graduate Tak Wajib Punya Sertifikat PPG
Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah ketentuan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pelamar umum atau fresh graduate disebut tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik dari program PPG sebelum mengikuti seleksi.
Pemerintah akan memfasilitasi program PPG bagi peserta yang nantinya dinyatakan lolos sesuai kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, peserta yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap dapat memperoleh nilai tambah atau prioritas dalam proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi lulusan S1 atau D-IV yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan formasi untuk ikut bersaing dalam rekrutmen guru.
Guru Honorer dan PPPK Juga Bisa Mengikuti
Rekrutmen tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan baru. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar serta guru PPPK juga disebut dapat mengikuti seleksi.
Abdul Mu’ti menegaskan proses pengangkatan akan dilakukan melalui seleksi terbuka.
“Jadi kami terbuka tapi semuanya berbasis seleksi,” kata Mu’ti.
Untuk guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS, terdapat ketentuan administratif yang harus dipenuhi.
Termasuk persyaratan izin dari instansi asal apabila dipersyaratkan dalam proses pendaftaran.
Pemerintah Petakan Kebutuhan Guru
Pemetaan kebutuhan guru menjadi dasar penyusunan formasi. Pemerintah menghitung kebutuhan berdasarkan mata pelajaran dan sekolah sehingga jumlah formasi nantinya dapat disesuaikan dengan kekurangan di masing-masing daerah.
Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya juga meminta Kemendikdasmen menyusun neraca kebutuhan guru secara terukur, terutama di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN.
“Kita sangat concern terhadap hal tersebut dan saya berharap nanti Kemendikdasmen bisa membangun neraca kebutuhan gurunya dan bisa dihitung,” ujar Rini, Kamis (11/6/2026).
Dengan kebutuhan mencapai 464.856 guru, pemerintah menempatkan pemenuhan tenaga pendidik sebagai proses bertahap.
Jumlah formasi yang dibuka setiap tahun akan mengikuti pemetaan kebutuhan serta kebijakan pengadaan ASN.
Calon pelamar yang berminat mengikuti seleksi pada 2027 dapat mulai mempersiapkan dokumen pendidikan dan administrasi sembari menunggu pengumuman resmi mengenai formasi, persyaratan, jadwal, serta mekanisme pendaftaran. (*)
Editor : Abdul Rochim