PTN Diusulkan Gratis, Komisi X DPR Dorong KIP Kuliah Dialihkan ke PTS

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:28 WIB
Ilustrasi KIP. (shutterstock)
Ilustrasi KIP. (shutterstock)

RADARPATI.JAWAPOS.COM – Komisi X DPR tengah memformulasikan skema pendidikan tinggi gratis yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah mengalihkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) apabila biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) digratiskan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, kebijakan pendidikan tinggi gratis perlu memiliki formula yang tetap memperhatikan keberlangsungan PTS.

Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Terdampak Perubahan Desil DTSEN, Mahasiswa Bisa Ajukan Sanggah

“Namun, yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Nah, jadi harus ada skema,” jelas Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Lalu, Komisi X mencoba menyusun skema agar kebijakan pendidikan tinggi gratis tidak menimbulkan ketimpangan antara PTN dan PTS.

Salah satu usulan yang dibahas adalah mengalihkan KIP Kuliah yang selama ini diberikan kepada mahasiswa PTN dan PTS.

Jika PTN nantinya digratiskan, bantuan KIP Kuliah untuk mahasiswa PTN dapat dialihkan kepada mahasiswa PTS.

“Contoh misalnya, KIP Kuliah yang hari ini diberikan untuk PTN dan PTS, ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” katanya.

PTS Juga Diusulkan Dapat Biaya Operasional

Lalu menilai skema pendidikan tinggi gratis tidak cukup hanya mengatur penyaluran KIP Kuliah. Pemerintah juga perlu memikirkan biaya operasional PTS.

Ia menyebut, meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tidak mengatur pemberian biaya operasional kepada PTS, kebijakan pendidikan gratis untuk PTN perlu diikuti dengan skema pembiayaan bagi PTS.

“Tidak hanya KIP Kuliah, pemerintah juga harus memikirkan biaya operasional PTS,” jelasnya.

Menurut Lalu, sebagian mahasiswa juga membutuhkan bantuan biaya hidup selain biaya kuliah. Karena itu, komponen living cost juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan pendidikan tinggi gratis.

“Ketika berbicara pendidikan tinggi gratis, tidak hanya kita berbicara UKT saja. Hari ini masih banyak dari mahasiswa kita, terutama di PTN, mereka masih membutuhkan tidak hanya UKT, tetapi juga living cost-nya,” ungkapnya.

Komisi X kemudian meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera menyusun formula pelaksanaan pendidikan tinggi gratis untuk dibahas bersama DPR.

Hindari Ketimpangan PTN dan PTS

Lalu mengatakan salah satu tantangan dalam merealisasikan pendidikan tinggi gratis adalah ketimpangan antara PTN dan PTS.

Ia menyebut PTN sendiri memiliki beberapa kategori pengelolaan, yakni PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN Satker. Selain itu, terdapat perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga serta PTS.

Menurutnya, struktur anggaran pendidikan tinggi perlu kembali dibahas agar kebijakan pendidikan gratis tidak menimbulkan ketimpangan baru.

“Kalau saja anggaran di pendidikan tinggi ini bisa kita diskusikan kembali, maka pemerintah harus juga memperhatikan, jangan sampai dengan PTN gratis maka terjadi ketimpangan,” ungkap Lalu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar biaya pendidikan negeri mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi negeri digratiskan.

“Saya akan segera mengadakan ratas. Pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis,” kata Prabowo dalam acara puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9).

Prabowo menegaskan pendidikan gratis tersebut mencakup SD, SMP, SMA hingga universitas negeri.

“Biaya pendidikan negeri, SD, SMP, SMA, Universitas Negeri harus gratis,” ujarnya.

Lalu mengatakan Komisi X masih menunggu formula dari pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pembiayaan.

“Kalau memang niatan baik dari Presiden Prabowo ini harus kita laksanakan, ya berarti harus segera kita sama-sama menyusun formula yang paling pas tanpa merugikan salah satu kelompok mana pun atau dalam hal ini tanpa merugikan PTS,” jelasnya. (*)

Editor : Abdul Rochim
KIP Kuliah PTN gratis PTS Komisi X DPR kuliah gratis