RADARPATI.JAWAPOS.COM – Rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 membawa perubahan pada skema pembiayaan.
Pemerintah pusat menyiapkan sekitar Rp 31,1 triliun untuk program tersebut, termasuk mengambil alih pembayaran gaji yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Namun, perlu dicatat, belum ada ketetapan baru yang menetapkan besaran gaji khusus PPPK penuh waktu 2027 berdasarkan ijazah SD hingga S1.
Besaran gaji pokok yang saat ini dapat dijadikan acuan masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Kementerian Keuangan juga mencantumkan Perpres tersebut sebagai dasar tabel skala gaji PPPK.
Baca Juga: Pemkab Pati Perpanjang Kontrak 1.042 PPPK, Lima Pegawai Tak Lolos Evaluasi
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK tidak ditentukan hanya berdasarkan ijazah. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja golongan.
Berikut rentang gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
-
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000
-
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000.
Dengan demikian, golongan XVII memiliki rentang gaji pokok tertinggi, sedangkan besaran di dalam satu golongan tetap dipengaruhi masa kerja golongan.
Bukan Gaji Pokok Saja
Penghasilan PPPK juga dapat mencakup berbagai tunjangan sesuai ketentuan.
Regulasi pembayaran PPPK menyebut antara lain tunjangan suami/istri, anak, pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan ketentuan maksimal dua anak.
Ada pula komponen tunjangan pangan/beras sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, gaji pokok tidak sama dengan total penghasilan atau take home pay seorang PPPK.
Pemerintah Pusat Siapkan Rp 31,1 Triliun
Rencana pengambilalihan pembayaran tersebut disampaikan pemerintah pada 14 September 2026. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun disiapkan untuk membiayai pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pemerintah menyebut skema tersebut direncanakan mulai Januari 2027 dan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah.
Dengan demikian, bagi tenaga yang menantikan perubahan status pada 2027, angka gaji pokok resmi yang tersedia saat ini masih merujuk pada tabel Perpres Nomor 11 Tahun 2024, bukan tabel baru khusus 2027.
Besaran final serta mekanisme pengalihan perlu menunggu aturan pelaksanaan terbaru dari pemerintah. (*)
Editor : Abdul Rochim