TPG dan THR 100 Persen Sudah Dianggarkan, Tapi 3 Hal Ini Bisa Hambat Pencairan Guru

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:49 WIB

 

Ilustrasi PNS
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan komponen THR 100 persen

RADAR PATI - Pencairan tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan komponen THR 100 persen mulai diproses pada September 2026. Meski pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran, dana tunjangan belum tentu langsung masuk ke rekening seluruh guru pada waktu yang sama.

Selain menunggu proses administrasi pemerintah daerah, guru juga perlu memastikan tidak ada kendala pada data penerima. Setidaknya ada tiga persoalan teknis yang dapat menghambat pencairan.

1. Status Info GTK Belum Valid

Salah satu hal penting yang harus diperiksa guru adalah status validasi pada Info GTK.

Baca Juga: Tunggakan TPG 2026 Mulai Diproses September, Ribuan Guru Berpeluang Terima Rapelan

Apabila data belum dinyatakan valid atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum terbit sesuai ketentuan, proses pembayaran dapat tertahan.

Kondisi tersebut dapat berdampak pada penerbitan dokumen pembayaran oleh Dinas Pendidikan. Karena itu, guru disarankan melakukan pengecekan secara berkala dan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan apabila ditemukan masalah.

2. Rekening Bank Tidak Aktif

Masalah berikutnya dapat terjadi pada rekening penerima. Rekening yang sudah lama tidak digunakan berpotensi berstatus dormant atau tidak aktif.

Kondisi ini dapat menyebabkan dana yang sudah disalurkan pemerintah daerah tidak langsung dapat diterima atau diproses oleh bank.

Guru yang menjadi penerima tunjangan disarankan memastikan rekening yang tercatat sebagai rekening penyalur masih aktif dan dapat menerima transaksi.

3. Data Dapodik Belum Sinkron

Perubahan data pada Dapodik juga dapat memengaruhi proses pembayaran.

Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan antara lain mutasi sekolah, perubahan masa kerja, kenaikan pangkat, maupun data administrasi lainnya yang belum selesai diperbarui atau disinkronisasi.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan informasi yang digunakan dalam proses pencairan sudah benar.

Pencairan Tidak Otomatis Masuk Serentak

Meski tiga persoalan tersebut tidak ditemukan, pencairan TPG dan THR 100 persen tetap berlangsung secara bertahap.

Setelah APBD Perubahan disetujui, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan proses evaluasi, penerbitan SPM dan SP2D, hingga penyaluran dana ke bank.

Karena itu, guru SMA, SMK, dan SLB di bawah pemerintah provinsi dapat menerima dana pada waktu berbeda dengan guru TK, SD, dan SMP yang berada di bawah pemerintah kabupaten/kota.

Guru juga perlu memahami bahwa perbedaan tanggal pencairan antardaerah tidak selalu berarti tunjangan bermasalah. Hal tersebut dapat terjadi karena kesiapan administrasi, anggaran, dan mekanisme pembayaran setiap pemerintah daerah berbeda.

Dengan memastikan status Info GTK valid, rekening aktif, serta data Dapodik sesuai, guru dapat mengurangi risiko terjadinya kendala ketika proses pencairan tunjangan berlangsung. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
TPG tidak cair penyebab TPG tertunda THR guru 2026 Info GTK valid Dapodik guru